Bahagianya Ibu Hamil Asal Lampung Bertemu dan Dielus Ganjar: Ngidam Calon Presiden
Kamis, 26 Oktober 2023 - 12:17 WIB
loading...
A
A
A
Sri Mulyani menjelaskan, paket kebijakan ketiga adalah penguatan sektor perumahan untuk mendongkrak kegiatan di sektor konstruksi perumahan dan sekaligus membantu masyarakat berpendapatan rendah untuk bisa mendapatkan rumah.
Bentuk kebijakannya yaitu pemberian pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk penjualan rumah baru dengan harga di bawah Rp2 miliar. Bagi berpenghasilan rendah, pemerintah juga memberi bantuan biaya administrasi (BBA) 14 bulan Rp4 juta.
Terakhir, dukungan juga diberikan pada penambahan target bantuan rumah sejahtera terpadu (RST) untuk masyarakat miskin sebanyak 1,8 ribu rumah.
“Berbagai langkah-langkah ini yang kita lakukan untuk terutama sektor konstruksi, tapi juga di bantalan bantalan sosial, kami berharap bisa membuat perekonomian kita bertahan dari guncangan ketidakpastian global,” tandasnya.
Bentuk kebijakannya yaitu pemberian pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk penjualan rumah baru dengan harga di bawah Rp2 miliar. Bagi berpenghasilan rendah, pemerintah juga memberi bantuan biaya administrasi (BBA) 14 bulan Rp4 juta.
Terakhir, dukungan juga diberikan pada penambahan target bantuan rumah sejahtera terpadu (RST) untuk masyarakat miskin sebanyak 1,8 ribu rumah.
“Berbagai langkah-langkah ini yang kita lakukan untuk terutama sektor konstruksi, tapi juga di bantalan bantalan sosial, kami berharap bisa membuat perekonomian kita bertahan dari guncangan ketidakpastian global,” tandasnya.
(ams)
Lihat Juga :