Edan! Bintara Polisi di Makassar Tega Perkosa Mantan Kekasih hingga Hamil

Rabu, 18 Oktober 2023 - 15:33 WIB
loading...
Edan! Bintara Polisi...
Anggota polisi berinisial Bripda FN dijebloskan ke tahanan Bidpropam Polda Sulsel, karena memperkosa mantan kekasih hingga hamil. Foto/iNews TV/Wahyu Ruslan
A A A
MAKASSAR - Tindakan bejat dilakukan seorang anggota polisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial Bripda FN. Dia dengan tega memperkosa mantan kekasihnya, hingga wanita berusia 23 tahun tersebut hamil.



Akibat memperkosa mantan kekasihnya hingga hamil, kini Bripda FN dijebloskan sel tahanan Bidpropam Polda Sulsel, untuk menjalani penyelidikan. Dia dijerat empat pasal sekaligus, hingga terancam diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota polisi.



Kasus pemerkosaan ini terungkap, setelah korban berinisial R melaporkan ke polisi. Bripda FN selama ini bertugas sebagai sopir dinas Wakil Direktur Bina Masyarakat (Wadir Bimas) Polda Sulsel.



Diduga, pemerkosaan yang dilakukan Bripda FN terhadap R sudah terjadi berulang kali. Bahkan, pemerkosaan itu, diduga juga dilakukan di Rumah Dinas Wadir Bimas Polda Sulsel. Saat mengetahui korban tengah hamil, Bripda FN sempat memaksa untuk aborsi.

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol. Zulham menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan termasuk pemeriksaan sejumlah saksi, tidak ada tindak pemerkosaan yang dilakukan oleh Bripda FN. Yang terjadi, menurutnya adalah perbuatan perzinaan.



"Dari hasil pemeriksaan, bukan tindak pemerkosaan melainkan lebih mengarah kepada perzinaan. Bripda FN dijerat empat pasal, dan terancam pemberhentian secara tidak hormat," ungkap Zulham.

Dari laporan R, diketahui antara R dengan Bripda FN pernah memiliki hubungan asmara sejak masa SMA pada tahun 2016 silam. Kemudiaan mereka tidak pernah berhubungan lagi, hingga kembali bertemu pada tahun 2023 dan terjadi 10 kali hubungan badan.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2199 seconds (0.1#10.140)