Perkosa Kekasih di Rumah Dinas Wadir Bimas Polda Sulsel, Bripda Fauzan Dipecat
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Sanksi Pemecatan Tidak dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan kepada Bripda FN (23), anggota Polda Sulsel yang sebelumnya dilaporkan memperkosa mantan kekasihnya hingga hamil. Bahkan, pemerkosaan itu salah satunya dilakukan di rumah dinas Wadir Bimas Polda Sulsel, yang merupakan atasan Bripda FN.
Kasus pemerkosaan ini mencuat ke permukaan, setelah matan kekasih Bripda FN, yang diketahui berinisial R (23) melapor ke Polda Sulsel. Sanksi PTDH dijatuhkan kepada Bripda FN, melalui sidang etik yang digelar di Polda Sulsel, pada Selasa (24/10/2023).
Selain dipecat, Bripda FN juga dijatuhi hukuman kurungan selama 30 hari. Sidang etik itu digelar secara maraton yang dimulai pagi hingga sore, dan menghadirkan empat orang saksi yang terdiri dari korban, ayah dan ibu korban, teman korban, serta ayah Bripda FN.
"Bripda FN terkait dengan pelanggaran kode etik dan disiplin. Tadi kita tahu bersama putusannya adalah PTDH. Jadi ada dua putusan sanksi etika itu perbuatan tercela. Kemudian bersifat administratif PTDH dan penempatan khusus selama 30 hari," ujar Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol. Zulham Effendy seusai sidang.
Zulham menguraikan sanksi itu dijatuhkan berdasarkan pertimbangan atas pasal yang diterapkan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Bripda FN, yakni Pasal 13 PP No. 1/2003 kemudian Pasal 5, 8, dan 13 Perpol No. 7/2022.
Bripda FN dinilai telah berbohong, dan melakukan pelanggaran fatal karena melakukan hubungan badan dengan korban sebelum menjadi anggota polisi berupa pelanggaran administratif saat proses pengisian data pada penelusuran mental, dan kepribadian saat mendaftar sebagai anggota Polri.
Kasus pemerkosaan ini mencuat ke permukaan, setelah matan kekasih Bripda FN, yang diketahui berinisial R (23) melapor ke Polda Sulsel. Sanksi PTDH dijatuhkan kepada Bripda FN, melalui sidang etik yang digelar di Polda Sulsel, pada Selasa (24/10/2023).
Selain dipecat, Bripda FN juga dijatuhi hukuman kurungan selama 30 hari. Sidang etik itu digelar secara maraton yang dimulai pagi hingga sore, dan menghadirkan empat orang saksi yang terdiri dari korban, ayah dan ibu korban, teman korban, serta ayah Bripda FN.
Baca Juga
"Bripda FN terkait dengan pelanggaran kode etik dan disiplin. Tadi kita tahu bersama putusannya adalah PTDH. Jadi ada dua putusan sanksi etika itu perbuatan tercela. Kemudian bersifat administratif PTDH dan penempatan khusus selama 30 hari," ujar Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol. Zulham Effendy seusai sidang.
Zulham menguraikan sanksi itu dijatuhkan berdasarkan pertimbangan atas pasal yang diterapkan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Bripda FN, yakni Pasal 13 PP No. 1/2003 kemudian Pasal 5, 8, dan 13 Perpol No. 7/2022.
Bripda FN dinilai telah berbohong, dan melakukan pelanggaran fatal karena melakukan hubungan badan dengan korban sebelum menjadi anggota polisi berupa pelanggaran administratif saat proses pengisian data pada penelusuran mental, dan kepribadian saat mendaftar sebagai anggota Polri.