Kota Bogor Perpanjang PSBB Proporsional, Tak Pakai Masker Denda Rp500.000
Rabu, 05 Agustus 2020 - 13:34 WIB
loading...
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi menerapkan sanksi tilang atau denda bagi masyarakat yang tak mengenakan masker sebesar Rp100.000 sampai Rp500.000. Foto/SINDOnews
A
A
A
BOGOR - Pemkot Bogor resmi menerapkan sanksi tilang atau denda bagi masyarakat yang tak mengenakan masker sebesar Rp100.000 sampai Rp500.000. Keputusan terse but seiring dengan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional fase Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (Pra-AKB) selama satu bulan, terhitung sejak 4 Agustus 2020.
Aturan tersebut tertuang dalam surat keputusan Wali Kota Bogor No 900.45-552 tahun 2020. Perpanjangan keenam ini terhitung mulai 4 Agustus 2020 sampai dengan 3 September 2020. (Baca juga; Positif Covid-19 Bertambah, Pemkot Bogor Perpanjang PSBB Pra-AKB hingga 3 September 2020 )
"Kota Bogor akan melanjutkan PSBB Proporsional Pra-AKB sebagai kebijakan PSBB di Kota Bogor dengan menerapkan protokol kesehatan dalam penanganan COVID-19," tulis surat keputusan yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bogor mengatakan, dalam masa perpanjangan PSBB tersebut juga secara resmi diberlakukan pengenaan sanksi administratif pelanggaran penyelenggaraan kesehatan terhadap protokol kesehatan dalam penanganan COVID-19 di Kota Bogor.
"Baru saja Pak Wali menandatangani Perwali nomor 45/2020 tentang pengenaan denda untuk mereka yang tidak melaksanakan protokol covid yang merupakan turunan dari Pergub. Ada beberapa pasal di situ, misalnya pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan teguran lisan sampai dengan pencabutan izin permanen. Kedua, pengenaan denda dari nilai Rp100.000 sampai Rp500.000 bagi yang tidak memakai masker," ungkap Dedie, Rabu (5/8/2020).
Aturan tersebut tertuang dalam surat keputusan Wali Kota Bogor No 900.45-552 tahun 2020. Perpanjangan keenam ini terhitung mulai 4 Agustus 2020 sampai dengan 3 September 2020. (Baca juga; Positif Covid-19 Bertambah, Pemkot Bogor Perpanjang PSBB Pra-AKB hingga 3 September 2020 )
"Kota Bogor akan melanjutkan PSBB Proporsional Pra-AKB sebagai kebijakan PSBB di Kota Bogor dengan menerapkan protokol kesehatan dalam penanganan COVID-19," tulis surat keputusan yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bogor mengatakan, dalam masa perpanjangan PSBB tersebut juga secara resmi diberlakukan pengenaan sanksi administratif pelanggaran penyelenggaraan kesehatan terhadap protokol kesehatan dalam penanganan COVID-19 di Kota Bogor.
"Baru saja Pak Wali menandatangani Perwali nomor 45/2020 tentang pengenaan denda untuk mereka yang tidak melaksanakan protokol covid yang merupakan turunan dari Pergub. Ada beberapa pasal di situ, misalnya pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan teguran lisan sampai dengan pencabutan izin permanen. Kedua, pengenaan denda dari nilai Rp100.000 sampai Rp500.000 bagi yang tidak memakai masker," ungkap Dedie, Rabu (5/8/2020).
Lihat Juga :