Kota Bogor Perpanjang PSBB Proporsional, Tak Pakai Masker Denda Rp500.000

Rabu, 05 Agustus 2020 - 13:34 WIB
loading...
Kota Bogor Perpanjang...
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi menerapkan sanksi tilang atau denda bagi masyarakat yang tak mengenakan masker sebesar Rp100.000 sampai Rp500.000. Foto/SINDOnews
A A A
BOGOR - Pemkot Bogor resmi menerapkan sanksi tilang atau denda bagi masyarakat yang tak mengenakan masker sebesar Rp100.000 sampai Rp500.000. Keputusan terse but seiring dengan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional fase Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (Pra-AKB) selama satu bulan, terhitung sejak 4 Agustus 2020.

Aturan tersebut tertuang dalam surat keputusan Wali Kota Bogor No 900.45-552 tahun 2020. Perpanjangan keenam ini terhitung mulai 4 Agustus 2020 sampai dengan 3 September 2020. (Baca juga; Positif Covid-19 Bertambah, Pemkot Bogor Perpanjang PSBB Pra-AKB hingga 3 September 2020 )

"Kota Bogor akan melanjutkan PSBB Proporsional Pra-AKB sebagai kebijakan PSBB di Kota Bogor dengan menerapkan protokol kesehatan dalam penanganan COVID-19," tulis surat keputusan yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bogor mengatakan, dalam masa perpanjangan PSBB tersebut juga secara resmi diberlakukan pengenaan sanksi administratif pelanggaran penyelenggaraan kesehatan terhadap protokol kesehatan dalam penanganan COVID-19 di Kota Bogor.

"Baru saja Pak Wali menandatangani Perwali nomor 45/2020 tentang pengenaan denda untuk mereka yang tidak melaksanakan protokol covid yang merupakan turunan dari Pergub. Ada beberapa pasal di situ, misalnya pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan teguran lisan sampai dengan pencabutan izin permanen. Kedua, pengenaan denda dari nilai Rp100.000 sampai Rp500.000 bagi yang tidak memakai masker," ungkap Dedie, Rabu (5/8/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
Kerja Sama MNC Bank...
Kerja Sama MNC Bank & BPR Kota Bogor
Perluas Akses Perbankan...
Perluas Akses Perbankan Digital, MNC Bank Jalin Kolaborasi dengan BPR Bank Kota Bogor
Rekomendasi
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Pesta Akbar Piala Dunia...
Pesta Akbar Piala Dunia 2026, Tiga Upacara Pembukaan Digelar
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
Presiden Jokowi Perbolehkan...
Presiden Jokowi Perbolehkan Masyarakat Tak Pakai Masker
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved