Kota Bogor Perpanjang PSBB Proporsional, Tak Pakai Masker Denda Rp500.000

Rabu, 05 Agustus 2020 - 13:34 WIB
loading...
Kota Bogor Perpanjang...
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi menerapkan sanksi tilang atau denda bagi masyarakat yang tak mengenakan masker sebesar Rp100.000 sampai Rp500.000. Foto/SINDOnews
A A A
BOGOR - Pemkot Bogor resmi menerapkan sanksi tilang atau denda bagi masyarakat yang tak mengenakan masker sebesar Rp100.000 sampai Rp500.000. Keputusan terse but seiring dengan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional fase Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (Pra-AKB) selama satu bulan, terhitung sejak 4 Agustus 2020.

Aturan tersebut tertuang dalam surat keputusan Wali Kota Bogor No 900.45-552 tahun 2020. Perpanjangan keenam ini terhitung mulai 4 Agustus 2020 sampai dengan 3 September 2020. (Baca juga; Positif Covid-19 Bertambah, Pemkot Bogor Perpanjang PSBB Pra-AKB hingga 3 September 2020 )

"Kota Bogor akan melanjutkan PSBB Proporsional Pra-AKB sebagai kebijakan PSBB di Kota Bogor dengan menerapkan protokol kesehatan dalam penanganan COVID-19," tulis surat keputusan yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bogor mengatakan, dalam masa perpanjangan PSBB tersebut juga secara resmi diberlakukan pengenaan sanksi administratif pelanggaran penyelenggaraan kesehatan terhadap protokol kesehatan dalam penanganan COVID-19 di Kota Bogor.

"Baru saja Pak Wali menandatangani Perwali nomor 45/2020 tentang pengenaan denda untuk mereka yang tidak melaksanakan protokol covid yang merupakan turunan dari Pergub. Ada beberapa pasal di situ, misalnya pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan teguran lisan sampai dengan pencabutan izin permanen. Kedua, pengenaan denda dari nilai Rp100.000 sampai Rp500.000 bagi yang tidak memakai masker," ungkap Dedie, Rabu (5/8/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
Kerja Sama MNC Bank...
Kerja Sama MNC Bank & BPR Kota Bogor
Perluas Akses Perbankan...
Perluas Akses Perbankan Digital, MNC Bank Jalin Kolaborasi dengan BPR Bank Kota Bogor
Rekomendasi
Seorang Tentara AS Tewas...
Seorang Tentara AS Tewas di Irak Saat Buang Amunisi Drone Iran yang Jatuh
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
FIFA Bikin Kejutan!...
FIFA Bikin Kejutan! Leandro Paredes Tak Jadi Dikartu Merah di Final Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Infografis
Jakarta Tak Masuk Daftar,...
Jakarta Tak Masuk Daftar, Berikut Kota Terkaya di Dunia 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved