Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terbongkar, Polda Jabar Gelar Olah TKP Ulang

Selasa, 24 Oktober 2023 - 12:50 WIB
loading...
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terbongkar, Polda Jabar Gelar Olah TKP Ulang
Polda Jabar menggelar olah TKP ulang pada kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalan Cagak, Subang. Foto/Didin Jalaludin/MPI
A A A
SUBANG - Polda Jabar menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ulang pada kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalan Cagak, Subang yang baru terungkap beberapa minggu lalu, setelah lebih dua tahun menjadi misteri. Olah TKP ulang yang digelar pada Selasa (24/10/2023) hari ini menghadirkan salah satu tersangka M Ramdanu (23) alias Danu.

Dari pantauan di lapangan, sejak pukul 08.30 WIB pagi rumah korban pembunuhan yang mejadi TKP sudah didatangi polisi, baik polisi berseragam lengkap dengan membawa senjata laras panjang maupun polisi berpakaian pereman, termasuk dari Puslabfor Polri dan Inafis Polda Jabar.

Salah satu tersangka, Danu hadir di TKP dengan menggunakan sweater berwarna biru tua dan kepala ditutup. Salah seorang tersangka ini digiring oleh petugas menuju belakang rumah korban yang menjadi TKP pembunuhan.

Dengan kembali digelarnya olah TKP ulang, pihak keluarga yang juga turut hadir di TKP berharap para pelaku yang diduga bermlah lebih dari dua orang ini bisa mendapatkan hukuman berat, sesuai dengan perbuatan sadis yang dilakukan terhadap Tuti Suhartini dan putri kandunnya Amalia Mustika Ratu atau Amel.



"Mudah-mudahan ini semua terungkap. Dan semua pelaku ditangkap. Dan dihukum seberat-beratnya," ungkap Lilis Sulastri kakak korban Tuti Suharyati, yang juga turut hadir menyalsikan olah TKP ulang bersama warga lain.

Polda Jabar menetapkan lima orang tersangka pada kasus pembunuhan Tuti dan Amalia. Kelima tersangka tersebut yakni M Ramdanu selaku keponakan korban, Yosep Hidayah yang merupakan suami sekaligus ayah korban, Mimin Mintarsih istri muda Yosep, serta kedua anaknya Mimin yaitu Arighi dan Abi.

Sementara itu, Rohman Hidayat kuasa hukum Mimin, Arighi dan Abi tersangka kasus pembunuhan tersebut mempertanyakan rencana polisi melakukan olah TKP ulang. Pihakmya menilai, peristiwa pembunuhan sudah terjadi dua tahun dan kondisi TKP sudah rusak.

Menurutnya, TKP rumah milik korban sudah diserahkan kepada kliennya Yosep Hidayah pada Agustus 2023 lalu. Namun, saat ini rumah tersebut tidak dikuasai oleh Yosep akan tetapi oleh anaknya Yoeries.

"Apa yang mau diolah lagi? Itu sudah rusak bertahun-tahun, Kompolnas juga sudah bilang TKP rusak. Ya salah satu kesulitannya karena TKP rusak salah satunya pengaruh cuaca," kata dia.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1224 seconds (0.1#10.140)