Tidak Boleh Ada Visi Misi, Begini Aturan Alat Peraga Caleg saat Kampanye di Kota Bogor
Senin, 23 Oktober 2023 - 15:29 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Bolehkah Lokasi CFD Dijadikan Tempat Kampanye Politik? Cek Aturannya di Sini
"Jalur protokol SSA, Sudirman, sebagian Padjajaran itu steril tidak boleh alat peraga kecuali videotron. Jadi baliho, spanduk dan lain-lain tidak ada. Kemudian, pemkot menentukan titik yang boleh ada 17 titik yang existing dan puluhan lainnya itu kita siapkan khusus kampanye politik kita akan fasilitasi," ungkapnya.
Bima menambahkan, Pemkot Bogor juga akan memfasilitasi partai politik dengan videotron. Fasilitas tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.
"Videotron boleh digunakan untuk kita fasilitasi oleh Pemkot. Videotron untuk partai politik bukan untuk caleg. Jadi partai partai punya slot di videotron di Kota Bogor tidak dipungut biaya," tambahnya.
Di samping itu, apabila nantinya terdapat pelanggaran alat peraga pihaknya akan berkoordinasi dengan partai politik bersangkutan untuk ditertibkan. Jika dalam 3 hari tidak ada tanggapan, maka akan ditertibkan langsung oleh Pemkot Bogor.
"Semua menyetujui poin-poin tadi. Nanti akan dikomunikasikan oleh parpol bersangkutan, kan ada Tim Tangkas akan berkoordinasi untuk diturunkan oleh partai. Begitu ada pelanggaran dikomunikasikan dengan ketua partai untuk diturunkan," tutupnya.
"Jalur protokol SSA, Sudirman, sebagian Padjajaran itu steril tidak boleh alat peraga kecuali videotron. Jadi baliho, spanduk dan lain-lain tidak ada. Kemudian, pemkot menentukan titik yang boleh ada 17 titik yang existing dan puluhan lainnya itu kita siapkan khusus kampanye politik kita akan fasilitasi," ungkapnya.
Bima menambahkan, Pemkot Bogor juga akan memfasilitasi partai politik dengan videotron. Fasilitas tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.
"Videotron boleh digunakan untuk kita fasilitasi oleh Pemkot. Videotron untuk partai politik bukan untuk caleg. Jadi partai partai punya slot di videotron di Kota Bogor tidak dipungut biaya," tambahnya.
Di samping itu, apabila nantinya terdapat pelanggaran alat peraga pihaknya akan berkoordinasi dengan partai politik bersangkutan untuk ditertibkan. Jika dalam 3 hari tidak ada tanggapan, maka akan ditertibkan langsung oleh Pemkot Bogor.
"Semua menyetujui poin-poin tadi. Nanti akan dikomunikasikan oleh parpol bersangkutan, kan ada Tim Tangkas akan berkoordinasi untuk diturunkan oleh partai. Begitu ada pelanggaran dikomunikasikan dengan ketua partai untuk diturunkan," tutupnya.
(thm)
Lihat Juga :