Tidak Boleh Ada Visi Misi, Begini Aturan Alat Peraga Caleg saat Kampanye di Kota Bogor

Senin, 23 Oktober 2023 - 15:29 WIB
loading...
Tidak Boleh Ada Visi...
Wali Kota Bogor Bima Arya, usai melakukan pertemuan dengan perwakilan parpol dan pelaksana pemilu, Senin (23/10/2023). Foto: MPI/Putra
A A A
BOGOR - Pemerintah Kota Bogor bersama partai politik menyepakati beberapa aturan alat peraga selama masa sosialisasi dan kampanye bagi caleg. Aturan ini merupakan keputusan bersama guna mewujudkan Pemilu 2024 berjalan lancar dan tertib.

"Agar tahapan Pemilu di Kota Bogor ini bukan hanya saja lancar tapi juga membahagiakan untuk semua, dan itu hanya bisa dilakukan dengan kita frekuensinya sama, jadi komunikasinya lancar," ujar kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Senin (23/10/2023).

"Makanya di sini saya bersyukur semua partai hadir, Bawaslu, KPU, dan kita awali dengan menyepakati satu hal yang menjadi keputusan bersama, yaitu bagaimana caranya agar sosialisasi kandidat bisa ada ruangnya tetapi Kota bBogor tetap tertib, kita coba cari titik temunya," lanjut Bima.

Baca Juga: Menag Larang Atribut Partai Masuk ke Sekolah/Kampus Naungan Kemenag

Kata dia, beberapa hal yang disepakati di antaranya selama masa sosialisasi para caleg tidak boleh menuliskan visi misi atau ajakan dalam alat peraga. Hal ini hanya berlaku sampai masuk masa kampanye.

"Pertama, kita sepakati boleh sosialisasi sepanjang tidak ada visi misi itu tidak melanggar aturan itu nanti sampai masa kampanye, masa kampanye kan boleh. Sekarang boleh asal tidak ada visi misi, jadi nama, foto, nomor urut, caleg, dapil (diperbolehkan), tapi tidak ada visi misi tidak ada ajakan," jelasnya.

Kemudian, terdapat beberapa kawasan yang tidak diperbolehkan dipasang alat peraga kampanye. Diantaranya seputaran Sistem Satu Arah (SSA), Jalan Jenderal Sudirman, dan sebagian Jalan Padjajaran.

Baca Juga: Bolehkah Lokasi CFD Dijadikan Tempat Kampanye Politik? Cek Aturannya di Sini

"Jalur protokol SSA, Sudirman, sebagian Padjajaran itu steril tidak boleh alat peraga kecuali videotron. Jadi baliho, spanduk dan lain-lain tidak ada. Kemudian, pemkot menentukan titik yang boleh ada 17 titik yang existing dan puluhan lainnya itu kita siapkan khusus kampanye politik kita akan fasilitasi," ungkapnya.

Bima menambahkan, Pemkot Bogor juga akan memfasilitasi partai politik dengan videotron. Fasilitas tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.

"Videotron boleh digunakan untuk kita fasilitasi oleh Pemkot. Videotron untuk partai politik bukan untuk caleg. Jadi partai partai punya slot di videotron di Kota Bogor tidak dipungut biaya," tambahnya.

Di samping itu, apabila nantinya terdapat pelanggaran alat peraga pihaknya akan berkoordinasi dengan partai politik bersangkutan untuk ditertibkan. Jika dalam 3 hari tidak ada tanggapan, maka akan ditertibkan langsung oleh Pemkot Bogor.

"Semua menyetujui poin-poin tadi. Nanti akan dikomunikasikan oleh parpol bersangkutan, kan ada Tim Tangkas akan berkoordinasi untuk diturunkan oleh partai. Begitu ada pelanggaran dikomunikasikan dengan ketua partai untuk diturunkan," tutupnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
Kerja Sama MNC Bank...
Kerja Sama MNC Bank & BPR Kota Bogor
Rekomendasi
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Jenis Sayuran yang Tidak...
Jenis Sayuran yang Tidak Boleh Dimakan saat Kolesterol Tinggi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved