Tidak Boleh Ada Visi Misi, Begini Aturan Alat Peraga Caleg saat Kampanye di Kota Bogor

Senin, 23 Oktober 2023 - 15:29 WIB
loading...
Tidak Boleh Ada Visi...
Wali Kota Bogor Bima Arya, usai melakukan pertemuan dengan perwakilan parpol dan pelaksana pemilu, Senin (23/10/2023). Foto: MPI/Putra
A A A
BOGOR - Pemerintah Kota Bogor bersama partai politik menyepakati beberapa aturan alat peraga selama masa sosialisasi dan kampanye bagi caleg. Aturan ini merupakan keputusan bersama guna mewujudkan Pemilu 2024 berjalan lancar dan tertib.

"Agar tahapan Pemilu di Kota Bogor ini bukan hanya saja lancar tapi juga membahagiakan untuk semua, dan itu hanya bisa dilakukan dengan kita frekuensinya sama, jadi komunikasinya lancar," ujar kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Senin (23/10/2023).

"Makanya di sini saya bersyukur semua partai hadir, Bawaslu, KPU, dan kita awali dengan menyepakati satu hal yang menjadi keputusan bersama, yaitu bagaimana caranya agar sosialisasi kandidat bisa ada ruangnya tetapi Kota bBogor tetap tertib, kita coba cari titik temunya," lanjut Bima.

Baca Juga: Menag Larang Atribut Partai Masuk ke Sekolah/Kampus Naungan Kemenag

Kata dia, beberapa hal yang disepakati di antaranya selama masa sosialisasi para caleg tidak boleh menuliskan visi misi atau ajakan dalam alat peraga. Hal ini hanya berlaku sampai masuk masa kampanye.

"Pertama, kita sepakati boleh sosialisasi sepanjang tidak ada visi misi itu tidak melanggar aturan itu nanti sampai masa kampanye, masa kampanye kan boleh. Sekarang boleh asal tidak ada visi misi, jadi nama, foto, nomor urut, caleg, dapil (diperbolehkan), tapi tidak ada visi misi tidak ada ajakan," jelasnya.

Kemudian, terdapat beberapa kawasan yang tidak diperbolehkan dipasang alat peraga kampanye. Diantaranya seputaran Sistem Satu Arah (SSA), Jalan Jenderal Sudirman, dan sebagian Jalan Padjajaran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
Kerja Sama MNC Bank...
Kerja Sama MNC Bank & BPR Kota Bogor
Rekomendasi
Mengenal 3 Amalan Utama...
Mengenal 3 Amalan Utama Bulan Muharram, Sayang untuk Dilewatkan!
Cari Tontonan Plot Twist?...
Cari Tontonan Plot Twist? Ini 5 Microdrama V+Short yang Wajib Masuk Watchlist
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
Infografis
Mahkamah Konstitusi:...
Mahkamah Konstitusi: Foto Kampanye Tidak Boleh Dipoles Pakai AI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved