Kasus Kepabeanan Putra Siregar Dilimpahkan ke PN Jaktim, Persidangan Digelar Pekan Depan

Rabu, 05 Agustus 2020 - 08:22 WIB
loading...
Kasus Kepabeanan Putra...
Berkas kasus kepabeanan yang menjerat youtuber Putra Siregar telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis 30 Juli 2020. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Berkas kasus kepabeanan yang menjerat youtuber Putra Siregar telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis 30 Juli 2020. Berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 dan siap disidangkan pekan depan, Senin 10 Agustus 2020.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ady Wira Bhakti menjelaskan, berkas kasus kepabeanan Putra Siregar sudah diterima PN Jakarta Timur. "Berkas sudah lengkap semuanya dan sudah dilimpahkan ke pengadilan Kamis kemarin. Rencana sidang akan dimulai hari Senin pekan depan," kata Ady saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (5/8/2020). (Baca juga; Dirjen Bea dan Cukai: Penangkapan Putra Siregar Sesuai Hukum )

Ady mengatakan, saat ini Putra Siregar yang merupakan tersangka atas kasus penyelundupan handphone ilegal bersatus sebagai tahan kota. Namun, setelah berkas kasusnya telah dilimpahkan, status penahanan terhadap tersangka kini beralih menjadi tahanan pengadilan.

"Sebelumnya jadi tahanan kota 20 hari, tapi sebelum genap 20 hari kurang dari seminggu sudah dilimpahkan ke PN. Jadi penahan beralih dari tahanan jaksa ke tahanan hakim," jelasnya. (Baca juga; Kejari Jakarta Timur Terima Berkas Perkara Bos Ponsel Ilegal )

Putra Siregar ditangkap Bea Cukai Kantor Wilayah DKI Jakarta karena terbukti melanggar Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan. Dari tangan tersangka, disita barang bukti berupa 190 unit handphone dari berbagai merek, serta uang tunai dari hasil penjualan sebesar Rp61.300.000, yang kemudian telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Atas kasus tersebut, aset milik Putra Siregar pun ikut disita, antara lain uang tunai sebesar Rp500 juta, rumah senilai Rp1,5 miliar dan rekning Bank sebesar Rp50 juta sebagai jaminan pembayaran denda. Itu semua dilakukan dalam rangka pemulihan keuangan negara karena akibat bisnis ilegalnya negara mengalami kerugian yang cukup besar.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
SPMB Jakarta 2026 Resmi...
SPMB Jakarta 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Begini Cara Pemilihan Sekolah
Dari Video Rumahan ke...
Dari Video Rumahan ke 15 Juta Juta Subscribes, Ini Rahasia Aletha Abew Bikin Penonton Betah
Rekomendasi
Wapres AS Sebut Iran...
Wapres AS Sebut Iran Bisa Dapat Rp5.312 Triliun, tapi Trump Ragu
Iran Bangkit Dua Kali,...
Iran Bangkit Dua Kali, Imbangi Selandia Baru 2-2 di Piala Dunia 2026
Komputer Kuantum Optik...
Komputer Kuantum Optik Bakal Jadi Kebutuhan Energi AI
Berita Terkini
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Gempa Besar M6,7 Guncang...
Gempa Besar M6,7 Guncang Palu, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
Jalani Pendataan Perdana...
Jalani Pendataan Perdana Sensus Ekonomi 2026, Bupati Bogor Imbau Masyarakat Berikan Data Akurat
Gempa Besar Berkekuatan...
Gempa Besar Berkekuatan M6,7 Guncang Palu Sulteng
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved