Kasus Kepabeanan Putra Siregar Dilimpahkan ke PN Jaktim, Persidangan Digelar Pekan Depan

Rabu, 05 Agustus 2020 - 08:22 WIB
loading...
Kasus Kepabeanan Putra...
Berkas kasus kepabeanan yang menjerat youtuber Putra Siregar telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis 30 Juli 2020. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Berkas kasus kepabeanan yang menjerat youtuber Putra Siregar telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis 30 Juli 2020. Berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 dan siap disidangkan pekan depan, Senin 10 Agustus 2020.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ady Wira Bhakti menjelaskan, berkas kasus kepabeanan Putra Siregar sudah diterima PN Jakarta Timur. "Berkas sudah lengkap semuanya dan sudah dilimpahkan ke pengadilan Kamis kemarin. Rencana sidang akan dimulai hari Senin pekan depan," kata Ady saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (5/8/2020). (Baca juga; Dirjen Bea dan Cukai: Penangkapan Putra Siregar Sesuai Hukum )

Ady mengatakan, saat ini Putra Siregar yang merupakan tersangka atas kasus penyelundupan handphone ilegal bersatus sebagai tahan kota. Namun, setelah berkas kasusnya telah dilimpahkan, status penahanan terhadap tersangka kini beralih menjadi tahanan pengadilan.

"Sebelumnya jadi tahanan kota 20 hari, tapi sebelum genap 20 hari kurang dari seminggu sudah dilimpahkan ke PN. Jadi penahan beralih dari tahanan jaksa ke tahanan hakim," jelasnya. (Baca juga; Kejari Jakarta Timur Terima Berkas Perkara Bos Ponsel Ilegal )

Putra Siregar ditangkap Bea Cukai Kantor Wilayah DKI Jakarta karena terbukti melanggar Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan. Dari tangan tersangka, disita barang bukti berupa 190 unit handphone dari berbagai merek, serta uang tunai dari hasil penjualan sebesar Rp61.300.000, yang kemudian telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Atas kasus tersebut, aset milik Putra Siregar pun ikut disita, antara lain uang tunai sebesar Rp500 juta, rumah senilai Rp1,5 miliar dan rekning Bank sebesar Rp50 juta sebagai jaminan pembayaran denda. Itu semua dilakukan dalam rangka pemulihan keuangan negara karena akibat bisnis ilegalnya negara mengalami kerugian yang cukup besar.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Rekomendasi
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
Selamat dari Serangan...
Selamat dari Serangan di Selat Hormuz, 3 Pelaut Thailand Gugat Pemilik Kapal
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved