Kasus Kepabeanan Putra Siregar Dilimpahkan ke PN Jaktim, Persidangan Digelar Pekan Depan

Rabu, 05 Agustus 2020 - 08:22 WIB
loading...
Kasus Kepabeanan Putra...
Berkas kasus kepabeanan yang menjerat youtuber Putra Siregar telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis 30 Juli 2020. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Berkas kasus kepabeanan yang menjerat youtuber Putra Siregar telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis 30 Juli 2020. Berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 dan siap disidangkan pekan depan, Senin 10 Agustus 2020.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ady Wira Bhakti menjelaskan, berkas kasus kepabeanan Putra Siregar sudah diterima PN Jakarta Timur. "Berkas sudah lengkap semuanya dan sudah dilimpahkan ke pengadilan Kamis kemarin. Rencana sidang akan dimulai hari Senin pekan depan," kata Ady saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (5/8/2020). (Baca juga; Dirjen Bea dan Cukai: Penangkapan Putra Siregar Sesuai Hukum )

Ady mengatakan, saat ini Putra Siregar yang merupakan tersangka atas kasus penyelundupan handphone ilegal bersatus sebagai tahan kota. Namun, setelah berkas kasusnya telah dilimpahkan, status penahanan terhadap tersangka kini beralih menjadi tahanan pengadilan.

"Sebelumnya jadi tahanan kota 20 hari, tapi sebelum genap 20 hari kurang dari seminggu sudah dilimpahkan ke PN. Jadi penahan beralih dari tahanan jaksa ke tahanan hakim," jelasnya. (Baca juga; Kejari Jakarta Timur Terima Berkas Perkara Bos Ponsel Ilegal )

Putra Siregar ditangkap Bea Cukai Kantor Wilayah DKI Jakarta karena terbukti melanggar Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan. Dari tangan tersangka, disita barang bukti berupa 190 unit handphone dari berbagai merek, serta uang tunai dari hasil penjualan sebesar Rp61.300.000, yang kemudian telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Atas kasus tersebut, aset milik Putra Siregar pun ikut disita, antara lain uang tunai sebesar Rp500 juta, rumah senilai Rp1,5 miliar dan rekning Bank sebesar Rp50 juta sebagai jaminan pembayaran denda. Itu semua dilakukan dalam rangka pemulihan keuangan negara karena akibat bisnis ilegalnya negara mengalami kerugian yang cukup besar.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
SPMB Jakarta 2026 Resmi...
SPMB Jakarta 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Begini Cara Pemilihan Sekolah
Dari Video Rumahan ke...
Dari Video Rumahan ke 15 Juta Juta Subscribes, Ini Rahasia Aletha Abew Bikin Penonton Betah
Rekomendasi
Putin Siapkan KTT Rusia-ASEAN...
Putin Siapkan KTT Rusia-ASEAN dan Perundingan Bilateral di Sela-selanya
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
Prancis di Persimpangan...
Prancis di Persimpangan Mimpi dan Trauma
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved