Dalam 3 Detik, Sepeda Motor Raib Dibawa Kabur Pencuri Kidal Ini
A
A
A
BANDUNG - Hanya dalam hitungan detik, sepeda motor bisa dibawa kabur Febi Ermansyah (20), pencuri bertangan kidal ini. Dia piawai merusak kunci motor menggunakan kunci astag. Warga Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung ini, telah 15 kali melakukan aksinya menggasak sepeda motor di sejumlah tempat di Kota Bandung.
Saat beraksi, dia ditemani Iman Hidayat (20), warga Kampung Rengah Condong, Baleendah, Kabupaten Bandung. Namun, sepak terjang Febi dan Iman akhirnya berakhir di tangan anggota Satreskrim Polrestabes Bandung. Petugas menerima laporan dari korban Yohanis (19) warga Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, yang kehilangan sepeda motor pada Jumat 11 Agustus 2017 sekitar pukul 02.30 WIB. Anggota Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Upaya petugas akhirnya berhasil mengendus pelaku dan menangkap dua tersangka, Febi dan Iman. Kedua tersangka diringkus pada Jumat 18 Agustus 2017, sekitar pukul 14.30 WIB. Karena melawan petugas, kaki kiri Febi terpaksa ditembak. Dia berusaha kabur saat melintas di Jalan Sayuran, Rancamanyar, Balendah, Kabupaten Bandung.
Febi mengatakan, dia bersama Iman telah 15 kali mencuri sepeda motor. Iman berperan sebagai pemetik dan pengawas situasi. Dia mengaku menggasak tiga unit motor di Jalan Braga, lima di Ledeng, Setia Budi, lima di Ciumbuleuit, Cidadap, dan dua di Jalan AH Nasution, Cibiru, Kota Bandung. “Saya bisa bawa kabur motor dalam hitungan detik. Yang sulit itu jika kunci masih tertutup pengaman magnet. Saya juga nggak bisa mencuri sepeda motor yang dilengkapi kunci ganda,” kata Febi.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, salah satu kejahatan yang paling banyak terjadi di Kota Bandung adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam satu bulan, bisa terjadi 40-50 curanmor di kota berjuluk Parijs van Java ini. Karena itu, Polrestabes Bandung berusaha keras untuk menekan angka kejahatan tersebut.
“Kami masih mengembangkan kasus curanmor tersangka Febi dan Iman ini untuk mengungkap sindikat mereka. Terutama pelaku penadah barang curian mereka atau pelanggar pasal 54 dan 55 KUHPidana,” kata Hendro.
Hendro mengemukakan, berdasarkan pengakuan para pelaku, sepeda mptor hasil curian dijual kepada penadah di Kabupaten Garut. Satu unit sepeda motor curian dijual dengan harga Rp3 juta. “Atas kejahatan ini, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujar Kapolres.
Disinggung tentang prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh warga untuk mengambil motor miliknya yang berhasil diamankan dari para pelaku, Hendro menyatakan, masyarakat dipersilakan untuk datang dengan membawa laporan polisi (LP) terkait pencurian sepeda motor dan membawa surat-surat kendaraan. Setelah itu, petugas akan mengecek keabsahan dokumen dan mencocokkannya dengan sepeda motor hasil curian. “Jika nomor rangka dan mesin sesuai dokumen, kami akan serahkan. Gratis,” tandas Hendro.
Saat beraksi, dia ditemani Iman Hidayat (20), warga Kampung Rengah Condong, Baleendah, Kabupaten Bandung. Namun, sepak terjang Febi dan Iman akhirnya berakhir di tangan anggota Satreskrim Polrestabes Bandung. Petugas menerima laporan dari korban Yohanis (19) warga Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, yang kehilangan sepeda motor pada Jumat 11 Agustus 2017 sekitar pukul 02.30 WIB. Anggota Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Upaya petugas akhirnya berhasil mengendus pelaku dan menangkap dua tersangka, Febi dan Iman. Kedua tersangka diringkus pada Jumat 18 Agustus 2017, sekitar pukul 14.30 WIB. Karena melawan petugas, kaki kiri Febi terpaksa ditembak. Dia berusaha kabur saat melintas di Jalan Sayuran, Rancamanyar, Balendah, Kabupaten Bandung.
Febi mengatakan, dia bersama Iman telah 15 kali mencuri sepeda motor. Iman berperan sebagai pemetik dan pengawas situasi. Dia mengaku menggasak tiga unit motor di Jalan Braga, lima di Ledeng, Setia Budi, lima di Ciumbuleuit, Cidadap, dan dua di Jalan AH Nasution, Cibiru, Kota Bandung. “Saya bisa bawa kabur motor dalam hitungan detik. Yang sulit itu jika kunci masih tertutup pengaman magnet. Saya juga nggak bisa mencuri sepeda motor yang dilengkapi kunci ganda,” kata Febi.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, salah satu kejahatan yang paling banyak terjadi di Kota Bandung adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam satu bulan, bisa terjadi 40-50 curanmor di kota berjuluk Parijs van Java ini. Karena itu, Polrestabes Bandung berusaha keras untuk menekan angka kejahatan tersebut.
“Kami masih mengembangkan kasus curanmor tersangka Febi dan Iman ini untuk mengungkap sindikat mereka. Terutama pelaku penadah barang curian mereka atau pelanggar pasal 54 dan 55 KUHPidana,” kata Hendro.
Hendro mengemukakan, berdasarkan pengakuan para pelaku, sepeda mptor hasil curian dijual kepada penadah di Kabupaten Garut. Satu unit sepeda motor curian dijual dengan harga Rp3 juta. “Atas kejahatan ini, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujar Kapolres.
Disinggung tentang prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh warga untuk mengambil motor miliknya yang berhasil diamankan dari para pelaku, Hendro menyatakan, masyarakat dipersilakan untuk datang dengan membawa laporan polisi (LP) terkait pencurian sepeda motor dan membawa surat-surat kendaraan. Setelah itu, petugas akan mengecek keabsahan dokumen dan mencocokkannya dengan sepeda motor hasil curian. “Jika nomor rangka dan mesin sesuai dokumen, kami akan serahkan. Gratis,” tandas Hendro.
(mcm)