KPK Didesak Segera Setujui Permintaan Supervisi Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Sabtu, 21 Oktober 2023 - 06:03 WIB
loading...
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Foto/MPI/Dok
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menyetujui permintaan supervisi kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK teharap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, supervisi disebut akan mempercepat proses penyidikan kasus pemerasan tersebut.
"Juga merujuk pada surat sebelumnya meminta kepada Dewas KPK untuk mendorong pimpinan KPK segera mempercepatkan untuk mendorong menugaskan Deputi Koordinasi dan Supervisi untuk melakukan supervisi penanganan perkara yang saat ini sedang kami lakukan," kata Ade di Jakarta, Jumat (20/10/2023).
Adapun permintaan supervisi telah dilayangkan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto pada Rabu, 18 Oktober 2023 lalu. Namun, KPK malah mengaku belum menerima dan masih mempertimbangkan lebih jauh akan melakukan supervisi atau tidak. Dalihnya, ada pertimbangan potensi konflik kepentingan.
Baca: Kapolda Metro Surati Dewas Agar Dorong Pimpinan KPK Supervisi Kasus Pemerasan SYL
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengirim surat supervisi atau kerja sama kepada KPK perihal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Surat supervisi dilayangkan kepada KPK, Rabu, 11 Oktober 2023.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, supervisi disebut akan mempercepat proses penyidikan kasus pemerasan tersebut.
"Juga merujuk pada surat sebelumnya meminta kepada Dewas KPK untuk mendorong pimpinan KPK segera mempercepatkan untuk mendorong menugaskan Deputi Koordinasi dan Supervisi untuk melakukan supervisi penanganan perkara yang saat ini sedang kami lakukan," kata Ade di Jakarta, Jumat (20/10/2023).
Adapun permintaan supervisi telah dilayangkan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto pada Rabu, 18 Oktober 2023 lalu. Namun, KPK malah mengaku belum menerima dan masih mempertimbangkan lebih jauh akan melakukan supervisi atau tidak. Dalihnya, ada pertimbangan potensi konflik kepentingan.
Baca: Kapolda Metro Surati Dewas Agar Dorong Pimpinan KPK Supervisi Kasus Pemerasan SYL
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengirim surat supervisi atau kerja sama kepada KPK perihal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Surat supervisi dilayangkan kepada KPK, Rabu, 11 Oktober 2023.
Lihat Juga :