Hakim Vonis 1 Tahun Terdakwa Pencabulan, RPA Perindo Berharap Tak Ada Lagi Kasus Pelecehan Anak

Jum'at, 20 Oktober 2023 - 12:49 WIB
loading...
Hakim Vonis 1 Tahun...
Hakim PN Tangerang memvonis 2 terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur dengan hukuman pidana 1 tahun dan restitusi sebesar Rp9 juta. Atas hal ini, RPA Partai Perindo berharap tidak terulang lagi kasus pelecehan anak. Foto: MPI/Isty Maulidya
A A A
JAKARTA - Hakim PN Tangerang memvonis 2 terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur dengan hukuman pidana 1 tahun dan restitusi sebesar Rp9 juta. Atas hal ini, RPA Partai Perindo berharap tidak terulang lagi kasus pelecehan anak.

Vonis Ketua Majelis Hakim Rahman Rajaguguk sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu mengatakan, putusan hakim sesuai dengan harapan RPA Perindo yaitu tidak mengembalikan anak berkonflik dengan hukum (ABH) pada keluarganya. Pembinaan ABH dilakukan oleh negara karena keluarga dianggap gagal dalam membina anaknya.

Baca juga: RPA Perindo Pastikan Kawal Kasus Pencabulan Anak di Tangsel hingga Tuntas

"Anak berkonflik dengan hukum ditempatkan di Lembaga Pembinaan Anak. Hakim juga memutuskan untuk membayar restitusi kepada korban ditanggungkan dari keluarga pelaku sebesar Rp9,3 juta," ujar Amriadi di PN Tangerang, Jumat (20/10/2023).

Menurut dia, tuntutan yang dilayangkan kepada pelaku untuk memberikan efek jera sekaligus memberi peringatan kepada orang tua bahwa anak masih butuh pendampingan. RPA Perindo menilai kasus ini terjadi karena ada unsur kelalaian orang tua.

"Kami melihat kalau anak berkonflik dengan hukum, bukan dipidanakan tetapi didik oleh negara agar lebih baik lagi agar tidak terjadi lagi perbuatannya yang bertentangan dengan hukum," katanya.

Diketahui, JPU menuntut 2 terdakwa dengan pembinaan satu tahun yang akan dilaksanakan di LPSK Sentra Mulya Jaya, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Alasan JPU karena 2 terdakwa masih di bawah umur, masih butuh pendampingan, dan ada kelalaian orang tua dalam kasus tersebut.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Rekomendasi
Kasus Wanita Disekap...
Kasus Wanita Disekap 3 Tahun di Bandung, Uya Kuya Desak Polisi Tangkap Pelaku
Penembakan Guncang Lingkungan...
Penembakan Guncang Lingkungan Yahudi Montreal, 3 Orang Tewas, Termasuk Pelaku
Jaga HET MinyaKita di...
Jaga HET MinyaKita di Angka Rp15.700 per Liter, Istana Buka Suara
Berita Terkini
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Kadis Pertanian Merauke:...
Kadis Pertanian Merauke: CSR dan Optimasi Lahan Berhasil Tingkatkan Produksi dan Stabilkan Harga Beras
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Infografis
5 Alasan Kapal Induk...
5 Alasan Kapal Induk AS Tak Lagi Relevan dalam Perang Masa Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved