Hakim Vonis 1 Tahun Terdakwa Pencabulan, RPA Perindo Berharap Tak Ada Lagi Kasus Pelecehan Anak
Jum'at, 20 Oktober 2023 - 12:49 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, tuntutan yang dilayangkan kepada pelaku untuk memberikan efek jera sekaligus memberi peringatan kepada orang tua bahwa anak masih butuh pendampingan. RPA Perindo menilai kasus ini terjadi karena ada unsur kelalaian orang tua.
"Kami melihat kalau anak berkonflik dengan hukum, bukan dipidanakan tetapi didik oleh negara agar lebih baik lagi agar tidak terjadi lagi perbuatannya yang bertentangan dengan hukum," katanya.
Diketahui, JPU menuntut 2 terdakwa dengan pembinaan satu tahun yang akan dilaksanakan di LPSK Sentra Mulya Jaya, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Alasan JPU karena 2 terdakwa masih di bawah umur, masih butuh pendampingan, dan ada kelalaian orang tua dalam kasus tersebut.
"Kami melihat kalau anak berkonflik dengan hukum, bukan dipidanakan tetapi didik oleh negara agar lebih baik lagi agar tidak terjadi lagi perbuatannya yang bertentangan dengan hukum," katanya.
Diketahui, JPU menuntut 2 terdakwa dengan pembinaan satu tahun yang akan dilaksanakan di LPSK Sentra Mulya Jaya, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Alasan JPU karena 2 terdakwa masih di bawah umur, masih butuh pendampingan, dan ada kelalaian orang tua dalam kasus tersebut.
(jon)
Lihat Juga :