Hakim Vonis 1 Tahun Terdakwa Pencabulan, RPA Perindo Berharap Tak Ada Lagi Kasus Pelecehan Anak
Jum'at, 20 Oktober 2023 - 12:49 WIB
loading...
Hakim PN Tangerang memvonis 2 terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur dengan hukuman pidana 1 tahun dan restitusi sebesar Rp9 juta. Atas hal ini, RPA Partai Perindo berharap tidak terulang lagi kasus pelecehan anak. Foto: MPI/Isty Maulidya
A
A
A
JAKARTA - Hakim PN Tangerang memvonis 2 terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur dengan hukuman pidana 1 tahun dan restitusi sebesar Rp9 juta. Atas hal ini, RPA Partai Perindo berharap tidak terulang lagi kasus pelecehan anak.
Vonis Ketua Majelis Hakim Rahman Rajaguguk sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu mengatakan, putusan hakim sesuai dengan harapan RPA Perindo yaitu tidak mengembalikan anak berkonflik dengan hukum (ABH) pada keluarganya. Pembinaan ABH dilakukan oleh negara karena keluarga dianggap gagal dalam membina anaknya.
Baca juga: RPA Perindo Pastikan Kawal Kasus Pencabulan Anak di Tangsel hingga Tuntas
"Anak berkonflik dengan hukum ditempatkan di Lembaga Pembinaan Anak. Hakim juga memutuskan untuk membayar restitusi kepada korban ditanggungkan dari keluarga pelaku sebesar Rp9,3 juta," ujar Amriadi di PN Tangerang, Jumat (20/10/2023).
Vonis Ketua Majelis Hakim Rahman Rajaguguk sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu mengatakan, putusan hakim sesuai dengan harapan RPA Perindo yaitu tidak mengembalikan anak berkonflik dengan hukum (ABH) pada keluarganya. Pembinaan ABH dilakukan oleh negara karena keluarga dianggap gagal dalam membina anaknya.
Baca juga: RPA Perindo Pastikan Kawal Kasus Pencabulan Anak di Tangsel hingga Tuntas
"Anak berkonflik dengan hukum ditempatkan di Lembaga Pembinaan Anak. Hakim juga memutuskan untuk membayar restitusi kepada korban ditanggungkan dari keluarga pelaku sebesar Rp9,3 juta," ujar Amriadi di PN Tangerang, Jumat (20/10/2023).
Lihat Juga :