DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus Baru untuk Bahas Pembentukan Raperda
Jum'at, 20 Oktober 2023 - 11:28 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya meningkatkan investasi dan pemerataan pembangunan di daerah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, dan menciptakan lapangan kerja. ”Kemudian meningkatkan kemampuan dan daya saing daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya menyampaikan penjelasan terkait Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 6/2002 tentang Pemakaman. Raperda ini dimaksudkan sebagai pedoman penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Bogor.
Sedangkan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 6/2002 tentang Pemakaman perlu disesuikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru yang lebih tinggi. Baca juga: 5 Konsep Pemerataan dalam Ekonomi Islam Menurut Syaikh Al-Qardhawi
“Selain itu, juga untuk menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor Tahun 2011-2031. Di mana akibat terjadinya peningkatan pembangunan sarana dan prasarana, sehingga luas lahan yang diperlukan sebagai areal pemakaman semakin kritis,” jelasnya.
Terkait hal tersebut, Pemkot Bogor telah menyediakan tempat pemakaman umum bagi masyarakat Kota Bogor. Juga penyediaan tempat pemakaman dapat disediakan masyarakat dengan mendirikan tempat pemakaman bukan umum. “Namun penyediaan lahan harus tetap memperhatikan aspek sosial, tidak bersifat komersial, serta mampu membangun sinergisitas dan kebersamaan antarmasyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya menyampaikan penjelasan terkait Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 6/2002 tentang Pemakaman. Raperda ini dimaksudkan sebagai pedoman penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Bogor.
Sedangkan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 6/2002 tentang Pemakaman perlu disesuikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru yang lebih tinggi. Baca juga: 5 Konsep Pemerataan dalam Ekonomi Islam Menurut Syaikh Al-Qardhawi
“Selain itu, juga untuk menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor Tahun 2011-2031. Di mana akibat terjadinya peningkatan pembangunan sarana dan prasarana, sehingga luas lahan yang diperlukan sebagai areal pemakaman semakin kritis,” jelasnya.
Terkait hal tersebut, Pemkot Bogor telah menyediakan tempat pemakaman umum bagi masyarakat Kota Bogor. Juga penyediaan tempat pemakaman dapat disediakan masyarakat dengan mendirikan tempat pemakaman bukan umum. “Namun penyediaan lahan harus tetap memperhatikan aspek sosial, tidak bersifat komersial, serta mampu membangun sinergisitas dan kebersamaan antarmasyarakat,” tandasnya.
(poe)
Lihat Juga :