DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus Baru untuk Bahas Pembentukan Raperda
Jum'at, 20 Oktober 2023 - 11:28 WIB
loading...
DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna dengan agenda pembentukan tiga Tim Panitia Khusus (Pansus), Senin (16/10/2023). Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
BOGOR - DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna dengan agenda pembentukan tiga Tim Panitia Khusus (Pansus), Senin (16/10/2023). Tim pansus nantinya bertugas melakukan pembahasan Raperda yang telah ditetapkan di dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) masa sidang ke-1 tahun sidang 2023.
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengatakan ada tiga raperda yang akan dibahas Tim Pansus. Ketiganya yakni Raperda inisiatif tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Raperda tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung, serta Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 6/2002 tentang Pemakaman.
“Masa kerja dari tiga pansus yang ditetapkan ini paling lama satu tahun sejak ditetapkan. Kami berharap tim pansus yang bertugas bisa menyelesaikan tiga Raperda ini sesuai dengan waktu yang ditentukan,” kata Atang dalam keterangan persnya, Jumat (20/10/2023). Baca juga: DPRD Kota Bogor Minta Masukan KPAID terkait Hak dan Perlindungan Anak
Tim Pansus yang membahas Raperda tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung diketuai oleh Mahpudi Ismail. Kemudian Tim Pansus yang membahas Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 6/2002 tentang Pemakaman diketuai Gilang Gugum Gumelar. Tim Pansus yang membahas Raperda inisiatif tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi diketuai Achmad Rifky Alaydrus.
Dalam rapat paripurna tersebut, Jubir Bapemperda DPRD Kota Bogor Mahpudi Ismail menyampaikan penjelasan terkait raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Mahpudi menjelaskan, tujuan pembentukan raperda ini untuk mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengatakan ada tiga raperda yang akan dibahas Tim Pansus. Ketiganya yakni Raperda inisiatif tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Raperda tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung, serta Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 6/2002 tentang Pemakaman.
“Masa kerja dari tiga pansus yang ditetapkan ini paling lama satu tahun sejak ditetapkan. Kami berharap tim pansus yang bertugas bisa menyelesaikan tiga Raperda ini sesuai dengan waktu yang ditentukan,” kata Atang dalam keterangan persnya, Jumat (20/10/2023). Baca juga: DPRD Kota Bogor Minta Masukan KPAID terkait Hak dan Perlindungan Anak
Tim Pansus yang membahas Raperda tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung diketuai oleh Mahpudi Ismail. Kemudian Tim Pansus yang membahas Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 6/2002 tentang Pemakaman diketuai Gilang Gugum Gumelar. Tim Pansus yang membahas Raperda inisiatif tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi diketuai Achmad Rifky Alaydrus.
Dalam rapat paripurna tersebut, Jubir Bapemperda DPRD Kota Bogor Mahpudi Ismail menyampaikan penjelasan terkait raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Mahpudi menjelaskan, tujuan pembentukan raperda ini untuk mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
Lihat Juga :