DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus Baru untuk Bahas Pembentukan Raperda

Jum'at, 20 Oktober 2023 - 11:28 WIB
loading...
DPRD Kota Bogor Bentuk...
DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna dengan agenda pembentukan tiga Tim Panitia Khusus (Pansus), Senin (16/10/2023). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
BOGOR - DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna dengan agenda pembentukan tiga Tim Panitia Khusus (Pansus), Senin (16/10/2023). Tim pansus nantinya bertugas melakukan pembahasan Raperda yang telah ditetapkan di dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) masa sidang ke-1 tahun sidang 2023.

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengatakan ada tiga raperda yang akan dibahas Tim Pansus. Ketiganya yakni Raperda inisiatif tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Raperda tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung, serta Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 6/2002 tentang Pemakaman.

“Masa kerja dari tiga pansus yang ditetapkan ini paling lama satu tahun sejak ditetapkan. Kami berharap tim pansus yang bertugas bisa menyelesaikan tiga Raperda ini sesuai dengan waktu yang ditentukan,” kata Atang dalam keterangan persnya, Jumat (20/10/2023). Baca juga: DPRD Kota Bogor Minta Masukan KPAID terkait Hak dan Perlindungan Anak

Tim Pansus yang membahas Raperda tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung diketuai oleh Mahpudi Ismail. Kemudian Tim Pansus yang membahas Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 6/2002 tentang Pemakaman diketuai Gilang Gugum Gumelar. Tim Pansus yang membahas Raperda inisiatif tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi diketuai Achmad Rifky Alaydrus.

Dalam rapat paripurna tersebut, Jubir Bapemperda DPRD Kota Bogor Mahpudi Ismail menyampaikan penjelasan terkait raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Mahpudi menjelaskan, tujuan pembentukan raperda ini untuk mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.

Selanjutnya meningkatkan investasi dan pemerataan pembangunan di daerah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, dan menciptakan lapangan kerja. ”Kemudian meningkatkan kemampuan dan daya saing daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya menyampaikan penjelasan terkait Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 6/2002 tentang Pemakaman. Raperda ini dimaksudkan sebagai pedoman penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Bogor.

Sedangkan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 6/2002 tentang Pemakaman perlu disesuikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru yang lebih tinggi. Baca juga: 5 Konsep Pemerataan dalam Ekonomi Islam Menurut Syaikh Al-Qardhawi

“Selain itu, juga untuk menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor Tahun 2011-2031. Di mana akibat terjadinya peningkatan pembangunan sarana dan prasarana, sehingga luas lahan yang diperlukan sebagai areal pemakaman semakin kritis,” jelasnya.

Terkait hal tersebut, Pemkot Bogor telah menyediakan tempat pemakaman umum bagi masyarakat Kota Bogor. Juga penyediaan tempat pemakaman dapat disediakan masyarakat dengan mendirikan tempat pemakaman bukan umum. “Namun penyediaan lahan harus tetap memperhatikan aspek sosial, tidak bersifat komersial, serta mampu membangun sinergisitas dan kebersamaan antarmasyarakat,” tandasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahasiswa UPJ Belajar...
Mahasiswa UPJ Belajar Analisis Fundamental dan Teknikal di Jaya Investment Week 2026 bersama MNC Sekuritas
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa UPJ Edukasi Pasar Modal dalam Acara Jaya Investment Week 2026
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
Rekomendasi
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Preview Piala Dunia...
Preview Piala Dunia 2026 Kanada vs Bosnia dan Herzegovina: Batu Sandungan Tuan Rumah
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
3 Alasan Greenland Jadi...
3 Alasan Greenland Jadi Kunci AS untuk Perang Nuklir Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved