Tim Pora Amankan Belasan WNA yang Melanggar Aturan Izin Tinggal di Penjaringan
Kamis, 19 Oktober 2023 - 22:15 WIB
loading...
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) mendata sejumlah WNA yang diduga melanggar aturan izin tinggal. Foto/MPI/Yohannes Tobing
A
A
A
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara bersama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Jakarta Utara melakukan operasi gabungan di salah satu apartemen di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan izin tinggal.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Tim Pora yang terdiri dari petugas Kepolisian, Komando Distrik Militer 0502, Pengadilan Negeri, Kantor Imigrasi dan Pemerintah Kota Jakarta Utara menggelar operasi pukul 13.00 WIB.
Puluhan petugas gabungan ini kemudian membentuk menjadi lima tim. Di mana dalam setiap satu tim berisikan 10 sampai 15 personel yang akan mendatangi tempat tinggal WNA.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Imigrasi Perketat Pengawasan Pelabuhan di Jakarta
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu menerangkan, sasaran operasi kali ini adalah 168 unit penghuni apartemen terhadap ketentuan izin tinggal serta ketertiban administrasi. "Dari hasil operasi yang dilakukan, kami telah mendata terdapat 136 kurang lebih WNA yang menetap di lingkungan apartemen ini," katanya, Kamis (19/10/2023).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Tim Pora yang terdiri dari petugas Kepolisian, Komando Distrik Militer 0502, Pengadilan Negeri, Kantor Imigrasi dan Pemerintah Kota Jakarta Utara menggelar operasi pukul 13.00 WIB.
Puluhan petugas gabungan ini kemudian membentuk menjadi lima tim. Di mana dalam setiap satu tim berisikan 10 sampai 15 personel yang akan mendatangi tempat tinggal WNA.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Imigrasi Perketat Pengawasan Pelabuhan di Jakarta
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu menerangkan, sasaran operasi kali ini adalah 168 unit penghuni apartemen terhadap ketentuan izin tinggal serta ketertiban administrasi. "Dari hasil operasi yang dilakukan, kami telah mendata terdapat 136 kurang lebih WNA yang menetap di lingkungan apartemen ini," katanya, Kamis (19/10/2023).
Lihat Juga :