3 Oknum Petugas BP2MI Jadi Tersangka Pungli Pekerja Migran

Kamis, 19 Oktober 2023 - 20:30 WIB
loading...
3 Oknum Petugas BP2MI...
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Ketut Maha Agung. Foto/Isty Maulidya
A A A
JAKARTA - Tiga orang petugas Pegawai Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berinisial HP, MT, dan JS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pungutan liar (pungli) dan gratifikasi di wilayah Bandara Soekarno-Hatta. Ketiganya memanfaatkan para pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi, dengan mengarahkan mereka untuk menukarkan uang di pos BP2MI.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Ketut Maha Agung mengatakan bahwa kasus tersebut berawal dari kedatangan 17 PMI yang dideportasi dari Riyadh, Arab Saudi pada 4 Oktober 2023. Seharusnya, begitu tiba di Bandara Soekarno-Hatta, para PMI itu diatur untuk dijemput, kemudian dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

"Bahwa PMI Kurang Beruntung tersebut telah diatensi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh, Arab Saudi. KBRI juga telah meminta agar pihak BP2MI mengatur penjemputan dan memastikan pemulangan seluruh WNI/PMI tersebut ke daerah asalnya masing-masing," ungkapnya, Kamis (19/10/2023).

Hanya saja, saat berada di Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, 3 oknum petugas mengarahkan para PMI untuk melakukan tukar uang real menjadi rupiah di pos tersebut. Adapun nilai kurs yang ditetapkan oleh petugas P4MI di bawah nilai tukar yang berlaku saat itu, sehingga uang rupiah yang diterima oleh para PMI tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya.

"Selanjutnya, oknum petugas P4MI tersebut mengambil keuntungan dari selisih antara nilai tukar mata uang asing yang telah mereka tetapkan dengan nilai tukar yang berlaku seharusnya," lanjutnya.

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang juga berkomitmen penuh dalam hal melaksanakan Pemberantasan Mafia Bandara sebagaimana Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2021 tanggal 12 November 2021 Tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara serta sebagai wujud pelaksanaan amanat Presiden Republik Indonesia.

"Seperti yang diketahui di dalam berita faksimile, hampir seluruh PMI tersebut merupakan PMI yang memiliki masalah dengan hukum setempat maupun PMI yang mendapat perlakuan buruk dari majikan mereka," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Petugas Kargo di Kasus...
Petugas Kargo di Kasus Tas Ekspor Bukan Karyawan Bandara Soetta, InJourney Airports Minta Seluruh Pihak Taat Hukum
Ratifikasi Konvensi...
Ratifikasi Konvensi ILO 188, Perlindungan Pekerja Laut Perlu Diperkuat
Prihatin Kapal TKI Ilegal...
Prihatin Kapal TKI Ilegal Tenggelam di Malaysia, DPR: Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM
Rekomendasi
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Iran Berniat Kembangan...
Iran Berniat Kembangan Rudal Balistik Antarbenua biar Tambah Menakutkan
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved