Isu Netralitas jadi Sorotan, Bawaslu Asahan Tegaskan ASN Harus Netral
Selasa, 04 Agustus 2020 - 22:33 WIB
loading...
A
A
A
Adapun dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN yang dimaksud, meliputi 1 pejabat pimpinan tinggi pratama, 2 camat dan 1 ASN seperti mengikuti acara deklarasi tim pemenangan dan memosting gambar-gambar pasangan calon di akun media sosial melalui akun pribadi.
"Dan temuan pelanggarannya telah kita teruskan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Terkait sanksi dan apa bentuk sanksinya, mereka (KASN) yang menentukan. Kita (Bawaslu), sifatnya, hanya meneruskan saja," ujarnya.
Terkait hal tersebut, kata Ibnu, pihaknya berharap agar seluruh ASN bisa menjaga netralitas dalam pesta demokrasi yang akan digelar pada Desember mendatang.
"Karena itu, kita (Bawaslu) mengimbau kepada ASN agar menjaga netralitas dalam kontestasi Pilkada Asahan. ASN harus netral," tegasnya.
Pada kesempatan itu, ia juga mengingatkan kepada Bupati Asahan dan istri agar cuti jika ketika memasuki kampanye nantinya. Hal itu, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.
"Dan temuan pelanggarannya telah kita teruskan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Terkait sanksi dan apa bentuk sanksinya, mereka (KASN) yang menentukan. Kita (Bawaslu), sifatnya, hanya meneruskan saja," ujarnya.
Terkait hal tersebut, kata Ibnu, pihaknya berharap agar seluruh ASN bisa menjaga netralitas dalam pesta demokrasi yang akan digelar pada Desember mendatang.
"Karena itu, kita (Bawaslu) mengimbau kepada ASN agar menjaga netralitas dalam kontestasi Pilkada Asahan. ASN harus netral," tegasnya.
Pada kesempatan itu, ia juga mengingatkan kepada Bupati Asahan dan istri agar cuti jika ketika memasuki kampanye nantinya. Hal itu, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Lihat Juga :