Rampas Motor Pelajar, Pemuda di Lampung Timur Diringkus Polisi
Kamis, 19 Oktober 2023 - 06:45 WIB
loading...
A
A
A
"Petugas yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya pada Senin (16/10/23) berhasil mengidentifikasi dan membekuk pelaku di rumahnya," jelasnya.
Selain pelaku, polisi juga menyita sepeda motor dan telepon genggam sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait peristiwa kejahatan tersebut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Selain pelaku, polisi juga menyita sepeda motor dan telepon genggam sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait peristiwa kejahatan tersebut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.
(hri)
Lihat Juga :