RPA Partai Perindo Jabar Dampingi Disabilitas Korban Pemerkosaan Jalani Tes Psikologi

Rabu, 18 Oktober 2023 - 13:59 WIB
loading...
RPA Partai Perindo Jabar Dampingi Disabilitas Korban Pemerkosaan Jalani Tes Psikologi
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mendampingi disabilitas korban pemerkosaan di RSJ Pemerintah Provinsi Jabar. Foto/MPI/Gin Gin Tigin Gunulur
A A A
BANDUNG - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo terus konsisten mengawal kasus kekerasan seksual yang menimpa disabilitas di Kota Bandung, Jawa Barat berinisial NSF.

Salah satunya dengan mendampingi korban saat menjalani pemeriksaan psikologis di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jawa Barat Jalan Kolonel Masturi, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (18/10/2023).



Ketua DPW RPA Perindo Jabar Aji Murtidianti mengatakan, pendampingan tersebut merupakan salah satu wujud kepedulian Partai Perindo terhadap masyarakat.

"Ini wujud kepedulian Partai Perindo terhadap masyarakat, kita langsung mendampingi korban. Pendampingan ini menjadi bukti nyata kepedulian kita terhadap masyarakat," kata Dian, sapaan akrab Aji Murtidianti di RSJ Provinsi Jabar, Rabu (18/10/2023).



Menurut Dian, RPA Partai Perindo datang RSJ Cisarua atas permintaan Polda Jabar untuk mendampingi korban NSF. Dia berharap, dengan pemeriksaan ini, berkas segera dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan.

"Jadi kita sudah beberapa bulan ke belakang mendampingi korban NSF. Tapi sampai sekarang masih belum P21. Jadi perkembangan kasus ini ngambang, padahal sudah lebih dari dua tahun," tandas Dian.



Selain didampingi RPA Partai Perindo Jabar, dalam pemeriksaan psikologi tersebut, NSF tampak datang bersama keluarganya. Selama sekitar tiga jam, NSF menjalani pemeriksaan di Instalasi Rehabilitasi Medik, RS Jiwa Provinsi Jawa Barat.

Korban NSF bersama keluarga dan RPA Partai Perindo tiba di RSJ Provinsi Jawa Barat sekitar pukul 09.30 WIB. Keterbatasan fisik membuat NSF harus duduk di kursi roda saat mendaftar di ruang layanan rawat jalan.

Kasus kekerasan seksual terhadap NSF terjadi pada Maret 2020 lalu. Kekerasan terhadap korban terjadi selama 19 bulan tanpa diketahui oleh keluarga.

Pelaku dalam kasus ini disinyalir berjumlah dua orang. Di bulan ke-19, muncul pelaku kedua dan dari sana keluarga penasaran dan curiga dengan apa yang terjadi.

Awalnya, keluarga meminta pertanggungjawaban pelaku kedua. Sebab, pelaku sempat membawa korban menginap dan tidak pulang ke rumah. Dalam dua kali tes pada Oktober 2021, keluarga mendapatkan korban positif hamil.

Namun, di tengah proses hukum yang tengah berjalan, pelaku kedua meninggal dunia. Keluarga korban kemudian fokus menuntut keadilan dan pertanggungjawaban kepada pelaku pertama yang tak lain merupakan paman korban berinsial AH.

Keluarga korban pun akhirnya melaporkan AH ke Polda Jabar pada Januari 2022 silam. AH pun sempat ditahan selama proses hukum berjalan. Namun dibebaskan kembali karena masa penahanannya selama proses penyidikan habis.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1217 seconds (0.1#10.140)