RPA Partai Perindo Jabar Dampingi Disabilitas Korban Pemerkosaan Jalani Tes Psikologi
loading...
A
A
A
Korban NSF bersama keluarga dan RPA Partai Perindo tiba di RSJ Provinsi Jawa Barat sekitar pukul 09.30 WIB. Keterbatasan fisik membuat NSF harus duduk di kursi roda saat mendaftar di ruang layanan rawat jalan.
Kasus kekerasan seksual terhadap NSF terjadi pada Maret 2020 lalu. Kekerasan terhadap korban terjadi selama 19 bulan tanpa diketahui oleh keluarga.
Pelaku dalam kasus ini disinyalir berjumlah dua orang. Di bulan ke-19, muncul pelaku kedua dan dari sana keluarga penasaran dan curiga dengan apa yang terjadi.
Awalnya, keluarga meminta pertanggungjawaban pelaku kedua. Sebab, pelaku sempat membawa korban menginap dan tidak pulang ke rumah. Dalam dua kali tes pada Oktober 2021, keluarga mendapatkan korban positif hamil.
Namun, di tengah proses hukum yang tengah berjalan, pelaku kedua meninggal dunia. Keluarga korban kemudian fokus menuntut keadilan dan pertanggungjawaban kepada pelaku pertama yang tak lain merupakan paman korban berinsial AH.
Keluarga korban pun akhirnya melaporkan AH ke Polda Jabar pada Januari 2022 silam. AH pun sempat ditahan selama proses hukum berjalan. Namun dibebaskan kembali karena masa penahanannya selama proses penyidikan habis.
Lihat Juga: Rela Hujan-hujanan di Kampanye Akbar, Plt Sekjen Perindo Minta Kader All Out Menangkan MULIA
Kasus kekerasan seksual terhadap NSF terjadi pada Maret 2020 lalu. Kekerasan terhadap korban terjadi selama 19 bulan tanpa diketahui oleh keluarga.
Pelaku dalam kasus ini disinyalir berjumlah dua orang. Di bulan ke-19, muncul pelaku kedua dan dari sana keluarga penasaran dan curiga dengan apa yang terjadi.
Awalnya, keluarga meminta pertanggungjawaban pelaku kedua. Sebab, pelaku sempat membawa korban menginap dan tidak pulang ke rumah. Dalam dua kali tes pada Oktober 2021, keluarga mendapatkan korban positif hamil.
Namun, di tengah proses hukum yang tengah berjalan, pelaku kedua meninggal dunia. Keluarga korban kemudian fokus menuntut keadilan dan pertanggungjawaban kepada pelaku pertama yang tak lain merupakan paman korban berinsial AH.
Keluarga korban pun akhirnya melaporkan AH ke Polda Jabar pada Januari 2022 silam. AH pun sempat ditahan selama proses hukum berjalan. Namun dibebaskan kembali karena masa penahanannya selama proses penyidikan habis.
Lihat Juga: Rela Hujan-hujanan di Kampanye Akbar, Plt Sekjen Perindo Minta Kader All Out Menangkan MULIA
(shf)