Bima Arya Pasang Badan untuk ASN Tersangka Korupsi, Pengamat: Preseden Buruk

Selasa, 04 Agustus 2020 - 21:40 WIB
loading...
Bima Arya Pasang Badan...
Pengamat hukum mempertanyakan komitmen Wali Kota Bogor Bima Arya dalam pemberantasan korupsi, menyusul penangguhan penahanan atas lima tersangka korupsi. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
BOGOR - Pengamat hukum Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan komitmen Wali Kota Bogor Bima Arya dalam pemberantasan korupsi. Hal ini menyusul langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengajukan penangguhan penahanan atas lima Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp17,2 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.

Teguh menyebutkan, Bima Arya ketika dilantik sebagai kepala daerah telah disumpah untuk memberantas praktik-praktik tindak pidana korupsi dalam lingkup Pemkot Bogor. Hal itu juga merujuk komitmen Joko Widodo dalam menghapus korupsi ketika dilantik menjadi presiden. (Baca juga: 5 Anak Buahnya Diduga Korupsi Dana BOS Rp17 Miliar, Bima Arya Pasang Badan)

"Untuk penangguhan penahanan hak tersangka merujuk UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Tetapi yang lebih bisa dipertanggungjawabkan secara legal itu keluarga tersangka. Bagaimana bila tersangka kabur, apakah Bima Arya bisa dipertanggungjawabkan? Tidak bisa secara kontek kepala daerah," tuturnya, Selasa (4/8/2020).

Teguh melanjutkan, secara etika pemimpin daerah menjadi panutuan dan kasus korupsi bukan kasus biasa, tetapi extra ordinary crime atau tindak kejahatan luar biasa. Bima Arya sebagai penjamin, tentu langkahnya ini menjadi preseden buruk untuk publik.

"Rujukannya KUHAP diperkenankan, tapi kalau di kepala daerah etika politik tidak boleh, karena kepala daerah wajib melakukan pemberantasan korupsi," tegasnya. (Baca juga: Dalami Dugaan Korupsi Dana Bos, Kejari Bogor Periksa 40 Saksi dari PNS)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Rekomendasi
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
Timnas Indonesia U-19...
Timnas Indonesia U-19 Raih Peringkat Ketiga Piala AFF U-19 2026
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved