Saut Situmorang Sebut Pimpinan KPK yang Bertemu SYL Bisa Jadi Tersangka
Selasa, 17 Oktober 2023 - 17:06 WIB
loading...
A
A
A
Saat ditanya perihal apakah pimpinan KPK itu harus mundur terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Saut menilai hal itu hanya perihal implemtasi manajemen dan juga moral.
Baca Juga: Kapolri Minta Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL Ditangani dengan Cermat
"Jadi kalau kamu tanya, mundur dulu atau apa dulu, ya itu hanya ya managerial ajalah. Managerial implications saja, moral dan seterusnya," bebernya.
Adapun isi Pasal 36 dan 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 36
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
a. Mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.
Baca Juga: Kapolri Minta Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL Ditangani dengan Cermat
"Jadi kalau kamu tanya, mundur dulu atau apa dulu, ya itu hanya ya managerial ajalah. Managerial implications saja, moral dan seterusnya," bebernya.
Adapun isi Pasal 36 dan 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 36
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
a. Mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.
Lihat Juga :