Saut Situmorang Sebut Pimpinan KPK yang Bertemu SYL Bisa Jadi Tersangka
Selasa, 17 Oktober 2023 - 17:06 WIB
loading...
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai jika pimpinan KPK yang diduga bertemu dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), layak ditetapkan sebagai tersangka. Foto: MPI/Irfan Maaruf
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai jika pimpinan KPK yang diduga bertemu dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), layak ditetapkan sebagai tersangka.
Saut tidak meragukan lagi bahwa apa yang dilakukan pimpinan KPK itu jelas melanggar Pasal 36 dan 65.
Saut Situmorang hari ini memberikan keterangan di Polda Metro Jaya sebagai saksi ahli. Ia mengaku dicecar dengan 15 pertanyaan.
Baca Juga: Saut Tegaskan Apa Pun Alasannya Pimpinan KPK Tak Boleh Ketemu Pihak Berperkara
Dari hasil pemeriksaan, Saut menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK terbukti melawan aturan Pasal 36 dan Pasal 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kalau saya tadi menjelaskan di sana itu memang Pasal 36 dan 65 itu memang sudah enggak ada keraguan (jadi tersangka)," kata Saut di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023).
"Berada di dalam frame yang kita sebut sebagai dia memang peristiwa pidananya ada di situ, Pasal 36 dan 65 itu," tambahnya.
Saut tidak meragukan lagi bahwa apa yang dilakukan pimpinan KPK itu jelas melanggar Pasal 36 dan 65.
Saut Situmorang hari ini memberikan keterangan di Polda Metro Jaya sebagai saksi ahli. Ia mengaku dicecar dengan 15 pertanyaan.
Baca Juga: Saut Tegaskan Apa Pun Alasannya Pimpinan KPK Tak Boleh Ketemu Pihak Berperkara
Dari hasil pemeriksaan, Saut menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK terbukti melawan aturan Pasal 36 dan Pasal 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kalau saya tadi menjelaskan di sana itu memang Pasal 36 dan 65 itu memang sudah enggak ada keraguan (jadi tersangka)," kata Saut di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023).
"Berada di dalam frame yang kita sebut sebagai dia memang peristiwa pidananya ada di situ, Pasal 36 dan 65 itu," tambahnya.
Lihat Juga :