Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap SYL, Saut Situmorang: Saya Diperiksa sebagai Ahli
Selasa, 17 Oktober 2023 - 11:22 WIB
loading...
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang. Foto/MPI/Erfan Maaruf
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus. Saut mengaku diperiksa sebagai ahli dan akan menyampaikan secara gamblang dalam pemeriksaan.
"Iya walaupun enggak ahli-ahli banget lah. Tapi mungkin penyidik anggap ahli ya oke silakan," ungkap Saut kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023).
Saut mengatakan, sejak 2004 hingga 2018 terdapat 90 peraturan yang mengatur aturan kerja KPK. Pada tahun 2018 dijelaskan tata kerja KPK salah satunya Peraturan Nomor 3/2018.
"Kan surat masuk, ditampung oleh siapa, bagaimana prosesnya dan lain-lain. Mungkin saya akan menyampaikan soal itu sampai nanti bisa masuk ke Pasal 36 dan 65 itu," kata Saut.
Dia menegaskan, dalam UU KPK dijelaskan alasan apa pun pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan orang diadukan baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Alasan apa pun tidak boleh ketemu, itu di Pasal 36. Di Pasal 65-nya dipidana 5 tahun," tegasnya.
Baca: Terungkap Ini Eks Wakil Ketua KPK yang Akan Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Pemerasan SYL
"Iya walaupun enggak ahli-ahli banget lah. Tapi mungkin penyidik anggap ahli ya oke silakan," ungkap Saut kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023).
Saut mengatakan, sejak 2004 hingga 2018 terdapat 90 peraturan yang mengatur aturan kerja KPK. Pada tahun 2018 dijelaskan tata kerja KPK salah satunya Peraturan Nomor 3/2018.
"Kan surat masuk, ditampung oleh siapa, bagaimana prosesnya dan lain-lain. Mungkin saya akan menyampaikan soal itu sampai nanti bisa masuk ke Pasal 36 dan 65 itu," kata Saut.
Dia menegaskan, dalam UU KPK dijelaskan alasan apa pun pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan orang diadukan baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Alasan apa pun tidak boleh ketemu, itu di Pasal 36. Di Pasal 65-nya dipidana 5 tahun," tegasnya.
Baca: Terungkap Ini Eks Wakil Ketua KPK yang Akan Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Lihat Juga :