Terungkap Ini Eks Wakil Ketua KPK yang Akan Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Selasa, 17 Oktober 2023 - 08:08 WIB
loading...
Terungkap Ini Eks Wakil...
Eks Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang akan diperiksi penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahril Yasin Limpo. Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan meminta keterangan sejumlah pejabat di ligkungan Kementan dan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahril Yasin Limpo hari ini. Mantan Wakil Ketua KPK yang dimaksud ialah Saut Situmorang.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya menjadwalkan untuk memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Kementan.

“Rencananya hari ini memeriksa tiga orang saksi dari pejabat eselon 1 dan dua orang saksi dari para ajudan pejabat eselon 1 di lingkungan Kementan. Serta mantan Wakil Ketua KPK periode tahun 2015-2019,” kata Ade Safri melalui pesan singkat, Selasa (17/10/2023).

Sementara itu Saut Sitomurang mengakui dirinya bakal dimintai keterangan oleh penyidik Tipidkor Polda Metro Jaya.

Baca: Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Polisi Periksa Pejabat Kementan dan Eks Wakil Ketua KPK

"Saya sudah dihubungi, tapi belum terima suratnya, katanya akan dikirim. Sudah dihubungi waktu saya di Bojonegoro. Saya ditelepon buat hari ini, tapi enggak musti kopiannya datang juga," ungkap Saut saat dihubungi.

Saut belum tahu pasti apa yang akan digali penyidik darinya."Soal dua hal itulah, Pasal 36 dan 65 UU KPK, namanya pemerasan, mungkin kayaknya itu," ujarnya.

"Bagaimana pun kan harus ngomong kan. Berantas korupsi kan kalau sudah mulai kan harus transparan. Ya nanti kita lihat," lanjutnya.

Dalam dugaan kasus pemerasan berkaitan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) penyidik telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Sejumlah saksi telah dipanggil di antaranya Firli Bahuri, Kevin Egananta, SYL, ajudan serta sopir SYL, dan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar. Ajudan Firli Bahuri juga telah diperiksa.

Polisi pun telah menyiapkan pasal untuk menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Polisi Sebut Pelimpahan...
Polisi Sebut Pelimpahan Roy Suryo dan Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
Rekomendasi
Pradita University Terapkan...
Pradita University Terapkan Living Laboratory, Mahasiswa Kuliah Sambil Praktik di Hotel
Cukup Baca 4 Buku Setahun,...
Cukup Baca 4 Buku Setahun, Risiko Stres dan Depresi Bisa Turun Signifikan
AS Mediasi Perundingan...
AS Mediasi Perundingan Lebanon-Israel, Bahas Kemungkinan Penarikan Zionis dari Lebanon Selatan
Berita Terkini
Lawan Tawuran dan Bullying,...
Lawan Tawuran dan Bullying, Pemkot Jakpus-MNC Peduli Bina 1.725 Anggota PMR
Atasi Kekeringan, Warga...
Atasi Kekeringan, Warga Bekasi Bisa Dapat Bantuan Air Bersih Gratis
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Legislator PDIP Harap...
Legislator PDIP Harap Dirut Baru Benahi Tata Kelola Bank Sumsel Babel
Infografis
Kasus Demam Berdarah...
Kasus Demam Berdarah Akan Mencapai Rekor Tertinggi Tahun Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved