Pengunjuk Rasa di Patung Kuda Bubarkan Diri usai MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres
Senin, 16 Oktober 2023 - 13:43 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, MK hari ini menolak tiga gugatan permohonan uji materil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres dan cawapres.
Gugatan dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu meminta agar MK mengubah batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dari semula 40 tahun.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Gugatan dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu meminta agar MK mengubah batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dari semula 40 tahun.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat.
(thm)
Lihat Juga :