Viral Mobil Pikap Buang Sampah di Jalan Raya Bogor-Jakarta, Pelaku Terancam Denda Rp50 Juta
Minggu, 15 Oktober 2023 - 16:39 WIB
loading...
A
A
A
"Akan kami tindaklanjuti. Beberapa waktu kami sering menindak para pembuang sampah sembarangan," kata Ismambar saat dikonfirmasi.
Kata dia, pembuang sampah sembarangan bisa dikenakan hukuman sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 63 Huruf b, dengan sanksi pidananya 6 bulan kurungan.
"Atau denda maksimal Rp50 juta," tutupnya.
Kata dia, pembuang sampah sembarangan bisa dikenakan hukuman sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 63 Huruf b, dengan sanksi pidananya 6 bulan kurungan.
"Atau denda maksimal Rp50 juta," tutupnya.
(thm)
Lihat Juga :