Bapak Bejat, Usai Konsumsi Sabu RD Tega Perkosa Anak Tiri
Selasa, 04 Agustus 2020 - 16:49 WIB
loading...
A
A
A
Saat tersangka masuk kedalam kamar, tersangka langsung melakukan pencabulan korban hingga korban teriak namun tersangka langsung membekap mulut korban dan sambil mengancam korban agar tidak membuka mulut.
(Baca juga: Miris, Bayi Baru Lahir Ditemukan Remuk Ditabrak Truk di Lamongan )
"Siang harinya ketika korban pulang sekolah, korban menangis dan menceritakan kejadian pencabulan tersebut kepada pelapor. Lalu pelapor mengkonfirmasi kepada tersangka dan pelapor malah dipukuli oleh tersangka hingga akhirnya pelapor melaporkan kejadian cabul tersebut ke unit IV (PPA)," terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka RD dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Baca juga: Miris, Bayi Baru Lahir Ditemukan Remuk Ditabrak Truk di Lamongan )
"Siang harinya ketika korban pulang sekolah, korban menangis dan menceritakan kejadian pencabulan tersebut kepada pelapor. Lalu pelapor mengkonfirmasi kepada tersangka dan pelapor malah dipukuli oleh tersangka hingga akhirnya pelapor melaporkan kejadian cabul tersebut ke unit IV (PPA)," terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka RD dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :