Bakar Hutan untuk Tanam Sawit, Pria di Indragiri Hulu Ditangkap Polisi

Jum'at, 13 Oktober 2023 - 15:03 WIB
loading...
Bakar Hutan untuk Tanam...
Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau menangkap seorang pria bernama Sutanto karena melakukan pembakaran hutan. Foto/Nanda Tanjung/MPI
A A A
PEKANBARU - Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau menangkap seorang pria bernama Sutanto karena melakukan pembakaran hutan. Sutanto diketahui membakar hutan untuk selanjutnya akan ditahan pohon kelapa sawit.

Lokasi hutan yang dibakar Sutanto, pria berusia 31 tahun ini yakni berada di sekitaran Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu. Setelah diselidiki, akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pembakaran.

"Luas areal yang terbakar adalah 46,84 hektare," kata Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya didampingi Waka Polres Inhu Kompol Teddy Ardian Jumat (13/10/2023).

Dijelaskannya, bahwa pada 5 Oktober 2023 termonitor di Dashboard Lancang Kuning sebuah aplikasi pemantau kebakaran hutan dan lahan, terpantau ada titik api di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal ,Kabupaten Indragiri Hulu. Kemudian Bhabinkamtibmas Desa Siambul Briptu Rizky Saleh mengecek langsung ke lokasi titik api dab benar ada kebakaran.

Baca Juga: 6 Pelaku Pembakaran Lahan di Wilayah Jambi Ditangkap

Setelah ditangkap diintrogasi, bahwa Sutanto mengaku membakar lahan bersama temannya Fikri. Dimana saat kejadian dia melakukan pembakaran. Namun setelah itu api membesar dan tidak terkendalikan.

Akibatnya, kebakaran meluas. Petugas gabungan sampai kewalahan karena kebakaran meluas, namun akhirnya bisa dipadamkan.

"Pelaku melakukan pembakaran di lahan tersebut dengan cara membuat rumpukan bekas tebangan pohon dalam bentuk petakan ukuran 2x3 meter kemudian dibakar menggunakan mancis dari sudut ke sudut. Namun dikarenakan ukuran rumpukan terlalu besar, api pun menjadi cepat menyambar tanaman di sekitarnya,"tandasnya.

Hasil pengakuan tersangka, bahwa hutan yang dibakar itu akan dijadikannya tanaman kelapa sawit. Sementara untuk tersangka Fikri masih diburu polisi.

"Kita jerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) Huruf H Uu 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan/Atau Pasal 78 Jo Pasal 53 Ayat (3) Huruf A Dan D Uu Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Dan/Atau Paragraf 4 Pasal 37 Angka 16 Ayat (1) Huruf A Dan B Uu Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu 2 Tahun 2022 Menjadi Undang Undang Perubahan Atas Uu 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Dan Atau Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Uu Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Ancaman pidananya yakni 10 tahun penjara," tambahnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Gelar Gen Sawit 2026...
Gelar Gen Sawit 2026 di Udayana, BPDP Edukasi Generasi Muda
Polda Riau Tetapkan...
Polda Riau Tetapkan Korporasi Raksasa Sawit Jadi Tersangka Kasus Perusakan Lingkungan
BPDP Gelar Sosialisasi...
BPDP Gelar Sosialisasi Beasiswa Sawit demi Pengarusutamaan Gender di Papua Barat Daya
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Penampakan Roy Suryo...
Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Rekomendasi
Tembus Pasar Global,...
Tembus Pasar Global, Brand Lokal Queensi Sukses Cetak Rekor 1 Juta Penjualan
Harga Minyak Dunia Sudah...
Harga Minyak Dunia Sudah Turun, PDIP Minta Pemerintah Evaluasi Harga Pertamax
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Berita Terkini
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
13 Kiai Berkumpul di...
13 Kiai Berkumpul di Ponpes Al Falah Ploso, Serukan Muktamar NU Digelar di Pesantren
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved