Polda Kepri Musnahkan 1,3 Kilogram Sabu-Sabu

Rabu, 26 Juli 2017 - 14:53 WIB
Polda Kepri Musnahkan 1,3 Kilogram Sabu-Sabu
Polda Kepri Musnahkan 1,3 Kilogram Sabu-Sabu
A A A
BATAM - Polda Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 1,3 kilogram, Rabu (26/7/2017) siang. Barang bukti itu hasil sitaan Direktorat Narkoba Polda Kepulauan Riau dari lima tersangka.

Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Erlangga mengatakan, sabu-sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus yang berbeda oleh Direktorat Reserse Narkoba. Kelima tersangka yang ditangkap merupakan jaringan internasional yang hendak menyelundupkan sabu-sabu dari Batam ke sejumlah kota besar lain di Indonesia.

“Barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 1,2 kilogram dari total 1,3 kilogram. Dengan pengungkapan kasus ini sebanyak 55.000 generasi muda Indonesia terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika,” kata Erlangga saat memimpin langsung pemusnahan sabu-sabu tersebut.

Barang bukti sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam tong berisi air mendidih. Kemudian di buang ke dalam toilet oleh anggota kepolisian disaksikan oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait.

Kelima tersangka penyelundup savu-sabu ini dijerat Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Undang– Undang RI No 35/2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup bahkan hukuman mati.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4125 seconds (0.1#10.140)