Kejagung Tegaskan Kasus Kopi Sianida Sudah Selesai: Pembuktian Sempurna!
Kamis, 12 Oktober 2023 - 14:41 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memberikan keterangan soal kasus kopi sianida di Kantor Kejagung, Kamis (12/10/2023). Foto: MPI/Riana Rizkia
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kasus kopi sianida sudah selesai. Kopi sianida merenggut nyawa Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso .
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, kasus tersebut telah melalui 5 kali proses ujian mulai dari sidang perkara di pengadilan negeri, sidang banding, sidang kasasi, dan 2 kali sidang Peninjauan Kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Kondisi Terkini Jessica Wongso usai 7 Tahun Dipenjara Gegara Kasus Kopi Sianida
Sehingga, secara pembuktian melalui proses hukum kasus kopi sianida sudah sempurna. "Yang paling penting saya sampaikan di sini adalah dari lima kali ujian dengan semua hakim yang mengadili, tidak ada hakim satu pun yang dissenting opinion sehingga saya nyatakan secara pembuktian itu sudah sempurna. Clear kan!" ujar Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
Dia tidak membahas substansi pokok perkara, termasuk proses pembuktian bahwa Jessica merupakan pembunuh Mirna. Sebab, hal tersebut sudah dilakukan JPU kepada 5 majelis hakim yang berbeda.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, kasus tersebut telah melalui 5 kali proses ujian mulai dari sidang perkara di pengadilan negeri, sidang banding, sidang kasasi, dan 2 kali sidang Peninjauan Kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Kondisi Terkini Jessica Wongso usai 7 Tahun Dipenjara Gegara Kasus Kopi Sianida
Sehingga, secara pembuktian melalui proses hukum kasus kopi sianida sudah sempurna. "Yang paling penting saya sampaikan di sini adalah dari lima kali ujian dengan semua hakim yang mengadili, tidak ada hakim satu pun yang dissenting opinion sehingga saya nyatakan secara pembuktian itu sudah sempurna. Clear kan!" ujar Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
Dia tidak membahas substansi pokok perkara, termasuk proses pembuktian bahwa Jessica merupakan pembunuh Mirna. Sebab, hal tersebut sudah dilakukan JPU kepada 5 majelis hakim yang berbeda.
Lihat Juga :