Hari ini Kepala Disdik Dipanggil Polda Sumsel Terkait Setoran Rp36,5 Juta

Rabu, 26 Juli 2017 - 06:02 WIB
Hari ini Kepala Disdik Dipanggil Polda Sumsel Terkait Setoran Rp36,5 Juta
Hari ini Kepala Disdik Dipanggil Polda Sumsel Terkait Setoran Rp36,5 Juta
A A A
PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menjadwalkan pemanggilan kepala dinas pendidikan Sumsel hari ini, Rabu (26/7/2017). Pemanggilan ini terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel di Dinas Pendidikan Sumsel.

“Kita masih mendalami ada atau tidaknya keterkaitan kasus ini terhadap kepala dinas pendidikan Sumsel. Kita sudah layangkan surat pemanggilan, Rabu diperiksa,” kata Kapolda Sumsel, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, Selasa (25/7/2017).

Irjen Pol Agung mengungkapkan, setelah menetapkan tiga tersangka pegawai negeri sipil (PNS) tersebut, pengembangan dilanjutkan dengan mendalami barang bukti. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp36,5 juta dari sekolah yang ada di Sumsel.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Prasetijo Utomo menjelaskan, enam amplop itu disita dari ruang kerja Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdik Sumsel. Enam amplop itu berasal dari enam sekolah yang berbeda, dengan isi uang tunai dengan nominal dari Rp2-Rp10 juta per amplop.

“Di antaranya ada SMA di Palembang, Pagaralam, dan sebagainya. Paling kecil isi amplop dari sekolah itu Rp2 juta dan paling besar Rp10 juta. Selain itu ada amplop isi uang dari individu yang isinya bervariasi,” kata Prasetijo.

Pihaknya juga segera memanggil para kepala dan guru sekolah yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait pemberian amplop tersebut.

Modus operandi yang dilakukan tersangka Asni yaitu dengan mengumpulkan uang dari para guru yang mengurus sertifikasi. Lalu Asni memberikan kepada Kusdinawan, Kasi PTK SMA. Kusdi kemudian menyerahkan uang itu kepada Syahrial Effendi, Kabid PTK Disdik Sumsel.

“Ketiganya sudah ditahan di Mapolda Sumsel. Nanti selanjutnya, barang bukti ini bakal dibawa ke Pengadilan,” jelasnya.

Menurut dia, praktek pungli ini berlangsung sejak Juni, tepatnya sejak edaran wajib sertifikasi yang dikeluarkan oleh Kadisdik Sumsel beredar.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.2659 seconds (0.1#10.140)