Kepergok Bersetubuh, Oknum Dosen dan Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung Dipecat
Kamis, 12 Oktober 2023 - 11:54 WIB
loading...
Penampakan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung. Foto/MPI/Ira Widyanti
A
A
A
BANDARLAMPUNG - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung mengambil tindakan tegas atas tindakan tidak terpuji yang dilakukan oknum dosen dan mahasiswi yang kepergok mesum oleh warga. Keduanya diketahui sudah enam kali berhubungan badan.
Humas UIN Raden Intan Lampung Anis Handayani mengatakan, atas perbuatan dua sejoli bukan suami istri tersebut, keduanya diberhentikan secara tidak hormat oleh pihak kampus dan selanjutnya bukan tanggungjawab UIN Raden Intan Lampung.
”(Sikap kampus) sudah sangat tegas, menonaktifkan membebastugaskan SHD sebagai dosen tetap non PNS atau dipecat,”ujar Anis saat dikonfirmasi, Kamis (12/10/2023).
Baca Juga: Pacaran 1 Bulan, Dosen UIN Lampung dan Mahasiswinya 6 Kali Berhubungan Badan
Anis menuturkan, pemberhentian terhadap keduanya telah melalui berbagai prosedur. Dosen dan mahasiswa Fakultas dan Keguruan itu diberhentikan terhitung sejak Rabu (11/10) kemarin.
Sebelum diberhentikan, SHD (31) dan mahasiswinya VO (22) sudah terlebih dahulu dipanggil oleh pihak Fakultas untuk dilakukan pemeriksaan. ”Sudah dengan berbagai prosedurkeputusan seperti itu (pemecatan). Telaahnya sudah cukup panjang,” tegasnya.
Anis mengungkapkan, perbuatan SHD dan VO tidak dapat ditolerir lantaran bukan hanya melanggar kode etik, namun juga mencoreng nama UIN sebagai Perguruan Tinggi keagamaan.
Humas UIN Raden Intan Lampung Anis Handayani mengatakan, atas perbuatan dua sejoli bukan suami istri tersebut, keduanya diberhentikan secara tidak hormat oleh pihak kampus dan selanjutnya bukan tanggungjawab UIN Raden Intan Lampung.
”(Sikap kampus) sudah sangat tegas, menonaktifkan membebastugaskan SHD sebagai dosen tetap non PNS atau dipecat,”ujar Anis saat dikonfirmasi, Kamis (12/10/2023).
Baca Juga: Pacaran 1 Bulan, Dosen UIN Lampung dan Mahasiswinya 6 Kali Berhubungan Badan
Anis menuturkan, pemberhentian terhadap keduanya telah melalui berbagai prosedur. Dosen dan mahasiswa Fakultas dan Keguruan itu diberhentikan terhitung sejak Rabu (11/10) kemarin.
Sebelum diberhentikan, SHD (31) dan mahasiswinya VO (22) sudah terlebih dahulu dipanggil oleh pihak Fakultas untuk dilakukan pemeriksaan. ”Sudah dengan berbagai prosedurkeputusan seperti itu (pemecatan). Telaahnya sudah cukup panjang,” tegasnya.
Anis mengungkapkan, perbuatan SHD dan VO tidak dapat ditolerir lantaran bukan hanya melanggar kode etik, namun juga mencoreng nama UIN sebagai Perguruan Tinggi keagamaan.
Lihat Juga :