Sejumlah Eks Karyawan PT Frans Putra Tex Mencari Keadilan

Selasa, 04 Agustus 2020 - 14:04 WIB
loading...
Sejumlah Eks Karyawan...
Sejumlah karyawan PT Frans Putratex mengaku kecewa dengan kebijakan perusahaan terkait tuntutan dana pensiun. Pasalnya tuntutan itu tidak dipenuhi oleh pihak perusahan yang bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan. Foto iNews TV/Mahesa A
A A A
SERANG - Sejumlah eks karyawan PT Frans Putratex di Jalan Cikande Kopo, Banjarsari, Cikopo, Serang, Banten mengaku kecewa dengan kebijakan perusahaan terkait tuntutan dana pensiun. Pasalnya tuntutan itu tidak dipenuhi oleh pihak perusahan yang bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan.

Salah seorang mantan karyawan Dayari (58) mengatakan, tuntutan dirinya sebagai karyawan tentunya otomatis adalah hak mutlak sesuai ketentuan pemerintah, dirinya pernah mengajukan tunjangan pensiun agar segera diselesaikan namun tak pernah diajak bicara oleh pihak perusahaan," ujarnya, Selasa (4/8/2020). (Baca: Gagak Hitam Bongkar Sindikat Narkoba, 7 Warga Diringkus)

Menurutnya, saat menerima SK pensiun itu, dia bersama teman-temannya yang tidak langsung diberikan pesangon, sudah merasa curiga terkait pesangon mereka. Pasalnya, tidak seperti manajemen sebelumnya. Dimana karyawan yang sudah pensiun, begitu menerima SK pensiun, langsung mendapat pesangon.

“Ini jelas dicantumkan nilainya, tetapi belum dicairkan sampai 1 tahun lebih. Kalau mau blak-blakan, nilai pesongan yang kami terima ini sebenarnya tidak sesuai dengan standar UMK (upah minimum kabupaten) maupun UMP ( upah minimum provinsi ). Sekarang kami hanya berharap apa yang menjadi hak kami dibayarkan,” ucapnya.

Menurut Dayari, berbagai upaya sudah dilakukan untuk memperjelas pencairan pesangon. Termasuk sempat dilakukan mediasi dari pihak Dinas Tenaga Kerja. (Baca juga: Bejat, Lelaki Ini Nyaris Renggut Kesucian Keponakan Sendiri)

“Kalau dihitung kurang lebih diangka Rp295 juta itu sesuai aturan, termasuk saya juga keberatan Jamsostek saya sampai sekarang belum bisa cairkan karena tersangkut dengan SK pensiun saya” tambahnya.

Sementara itu penasihat hukum dari mantan karyawan, Bahri Pohan mengatakan bahwa dasar hukum pengajuan pensiun yaitu nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 167 ayat 5 junto Pasal 156 ayat 1. Kedua perjanjian kerja bersama antara serikat pekerja dengan PT Frans Putratex yaitu Pasal 35 ayat 6 yang menyatakan seperti pensiun usia 55 tahun, itu dasar untuk mengajukan itu.

“Namun setelah ada somasi permintaan klarifikasi terhadap perusahaan PT Frans Putratex, pihak perusahan tersebut tidak memberikan jawab yang tepat selalu mengulur waktu," ucap Bahri.

“ Yang paling urgensi klienya sudah mengajukan somasi kepada perusahaan PT Frans Putratex akan tetapi tidak ada tanggapan konkrit dari perusahaan memproduksi textil tersebut untuk menyelesaikan masalah pensiun ini, sehingga para karyawan mengajukan permohonan untuk penyelesaian hak pensiunnya kepada pengawasan Provinsi Banten,” tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Zulhas Hadiri Pelantikan...
Zulhas Hadiri Pelantikan DPW PAN Provinsi Banten di Tangerang
PSI Banten Fokus Percepat...
PSI Banten Fokus Percepat Pembentukan Ranting
Gempa Guncang Sumur...
Gempa Guncang Sumur Banten Minggu Dini Hari, Tidak Berpotensi Tsunami
Kantor Pertanahan se-Banten...
Kantor Pertanahan se-Banten Tetap Buka selama Libur Idulfitri 2026
BCF Jadi Ajang Unjuk...
BCF Jadi Ajang Unjuk Karya, Menekraf: Ini Bukti Kekuatan Kreativitas Anak Muda Banten
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Rekomendasi
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Paus Leo Tegaskan Kriteria...
Paus Leo Tegaskan Kriteria untuk Perang yang Adil Tidak Ada dalam Serangan AS-Israel di Iran
Selain Azerbaijan, Israel...
Selain Azerbaijan, Israel Kirim Pasukan ke UEA, Irak dan Somaliland selama Perang Iran
Berita Terkini
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Infografis
HBL Mantiri, Eks Panglima...
HBL Mantiri, Eks Panglima Komando di Timtim yang Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved