Sejumlah Eks Karyawan PT Frans Putra Tex Mencari Keadilan

Selasa, 04 Agustus 2020 - 14:04 WIB
loading...
A A A
“Kalau dihitung kurang lebih diangka Rp295 juta itu sesuai aturan, termasuk saya juga keberatan Jamsostek saya sampai sekarang belum bisa cairkan karena tersangkut dengan SK pensiun saya” tambahnya.

Sementara itu penasihat hukum dari mantan karyawan, Bahri Pohan mengatakan bahwa dasar hukum pengajuan pensiun yaitu nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 167 ayat 5 junto Pasal 156 ayat 1. Kedua perjanjian kerja bersama antara serikat pekerja dengan PT Frans Putratex yaitu Pasal 35 ayat 6 yang menyatakan seperti pensiun usia 55 tahun, itu dasar untuk mengajukan itu.

“Namun setelah ada somasi permintaan klarifikasi terhadap perusahaan PT Frans Putratex, pihak perusahan tersebut tidak memberikan jawab yang tepat selalu mengulur waktu," ucap Bahri.

“ Yang paling urgensi klienya sudah mengajukan somasi kepada perusahaan PT Frans Putratex akan tetapi tidak ada tanggapan konkrit dari perusahaan memproduksi textil tersebut untuk menyelesaikan masalah pensiun ini, sehingga para karyawan mengajukan permohonan untuk penyelesaian hak pensiunnya kepada pengawasan Provinsi Banten,” tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Zulhas Hadiri Pelantikan...
Zulhas Hadiri Pelantikan DPW PAN Provinsi Banten di Tangerang
PSI Banten Fokus Percepat...
PSI Banten Fokus Percepat Pembentukan Ranting
Gempa Guncang Sumur...
Gempa Guncang Sumur Banten Minggu Dini Hari, Tidak Berpotensi Tsunami
Kantor Pertanahan se-Banten...
Kantor Pertanahan se-Banten Tetap Buka selama Libur Idulfitri 2026
Menuju Fungsional, Hutama...
Menuju Fungsional, Hutama Karya Catatkan Progres Signifikan Sekolah Rakyat DKI Jakarta dan Banten untuk Tahun Ajaran Baru
Harga Gas Industri Turun...
Harga Gas Industri Turun Jadi USD13 per MMBTU, Said Iqbal Ungkap Ancaman PHK Mereda
Ancaman PHK Masih Mengintai,...
Ancaman PHK Masih Mengintai, Said Iqbal: Dipicu Kenaikan Harga BBM dan Relokasi Pabrik
Rekomendasi
Stablecoin Rupiah Dinilai...
Stablecoin Rupiah Dinilai Berpotensi Perkuat Ekonomi Digital Indonesia
iPhone 18 Pro Max Kapasitas...
iPhone 18 Pro Max Kapasitas Baterai Diklaim Jauh Melampaui Samsung S26 Ultra
Sukun Disebut Superfood...
Sukun Disebut Superfood Lokal Indonesia, Guru Besar IPB Beberkan Keunggulannya
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
Infografis
Sejumlah Pabrik di China...
Sejumlah Pabrik di China Mulai Stop Produksi Akibat Tarif AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved