Sejumlah Eks Karyawan PT Frans Putra Tex Mencari Keadilan
Selasa, 04 Agustus 2020 - 14:04 WIB
loading...
A
A
A
“Kalau dihitung kurang lebih diangka Rp295 juta itu sesuai aturan, termasuk saya juga keberatan Jamsostek saya sampai sekarang belum bisa cairkan karena tersangkut dengan SK pensiun saya” tambahnya.
Sementara itu penasihat hukum dari mantan karyawan, Bahri Pohan mengatakan bahwa dasar hukum pengajuan pensiun yaitu nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 167 ayat 5 junto Pasal 156 ayat 1. Kedua perjanjian kerja bersama antara serikat pekerja dengan PT Frans Putratex yaitu Pasal 35 ayat 6 yang menyatakan seperti pensiun usia 55 tahun, itu dasar untuk mengajukan itu.
“Namun setelah ada somasi permintaan klarifikasi terhadap perusahaan PT Frans Putratex, pihak perusahan tersebut tidak memberikan jawab yang tepat selalu mengulur waktu," ucap Bahri.
“ Yang paling urgensi klienya sudah mengajukan somasi kepada perusahaan PT Frans Putratex akan tetapi tidak ada tanggapan konkrit dari perusahaan memproduksi textil tersebut untuk menyelesaikan masalah pensiun ini, sehingga para karyawan mengajukan permohonan untuk penyelesaian hak pensiunnya kepada pengawasan Provinsi Banten,” tandasnya.
Sementara itu penasihat hukum dari mantan karyawan, Bahri Pohan mengatakan bahwa dasar hukum pengajuan pensiun yaitu nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 167 ayat 5 junto Pasal 156 ayat 1. Kedua perjanjian kerja bersama antara serikat pekerja dengan PT Frans Putratex yaitu Pasal 35 ayat 6 yang menyatakan seperti pensiun usia 55 tahun, itu dasar untuk mengajukan itu.
“Namun setelah ada somasi permintaan klarifikasi terhadap perusahaan PT Frans Putratex, pihak perusahan tersebut tidak memberikan jawab yang tepat selalu mengulur waktu," ucap Bahri.
“ Yang paling urgensi klienya sudah mengajukan somasi kepada perusahaan PT Frans Putratex akan tetapi tidak ada tanggapan konkrit dari perusahaan memproduksi textil tersebut untuk menyelesaikan masalah pensiun ini, sehingga para karyawan mengajukan permohonan untuk penyelesaian hak pensiunnya kepada pengawasan Provinsi Banten,” tandasnya.
(sms)
Lihat Juga :