Sejumlah Eks Karyawan PT Frans Putra Tex Mencari Keadilan
Selasa, 04 Agustus 2020 - 14:04 WIB
loading...
Sejumlah karyawan PT Frans Putratex mengaku kecewa dengan kebijakan perusahaan terkait tuntutan dana pensiun. Pasalnya tuntutan itu tidak dipenuhi oleh pihak perusahan yang bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan. Foto iNews TV/Mahesa A
A
A
A
SERANG - Sejumlah eks karyawan PT Frans Putratex di Jalan Cikande Kopo, Banjarsari, Cikopo, Serang, Banten mengaku kecewa dengan kebijakan perusahaan terkait tuntutan dana pensiun. Pasalnya tuntutan itu tidak dipenuhi oleh pihak perusahan yang bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan.
Salah seorang mantan karyawan Dayari (58) mengatakan, tuntutan dirinya sebagai karyawan tentunya otomatis adalah hak mutlak sesuai ketentuan pemerintah, dirinya pernah mengajukan tunjangan pensiun agar segera diselesaikan namun tak pernah diajak bicara oleh pihak perusahaan," ujarnya, Selasa (4/8/2020). (Baca: Gagak Hitam Bongkar Sindikat Narkoba, 7 Warga Diringkus)
Menurutnya, saat menerima SK pensiun itu, dia bersama teman-temannya yang tidak langsung diberikan pesangon, sudah merasa curiga terkait pesangon mereka. Pasalnya, tidak seperti manajemen sebelumnya. Dimana karyawan yang sudah pensiun, begitu menerima SK pensiun, langsung mendapat pesangon.
“Ini jelas dicantumkan nilainya, tetapi belum dicairkan sampai 1 tahun lebih. Kalau mau blak-blakan, nilai pesongan yang kami terima ini sebenarnya tidak sesuai dengan standar UMK (upah minimum kabupaten) maupun UMP ( upah minimum provinsi ). Sekarang kami hanya berharap apa yang menjadi hak kami dibayarkan,” ucapnya.
Menurut Dayari, berbagai upaya sudah dilakukan untuk memperjelas pencairan pesangon. Termasuk sempat dilakukan mediasi dari pihak Dinas Tenaga Kerja. (Baca juga: Bejat, Lelaki Ini Nyaris Renggut Kesucian Keponakan Sendiri)
Salah seorang mantan karyawan Dayari (58) mengatakan, tuntutan dirinya sebagai karyawan tentunya otomatis adalah hak mutlak sesuai ketentuan pemerintah, dirinya pernah mengajukan tunjangan pensiun agar segera diselesaikan namun tak pernah diajak bicara oleh pihak perusahaan," ujarnya, Selasa (4/8/2020). (Baca: Gagak Hitam Bongkar Sindikat Narkoba, 7 Warga Diringkus)
Menurutnya, saat menerima SK pensiun itu, dia bersama teman-temannya yang tidak langsung diberikan pesangon, sudah merasa curiga terkait pesangon mereka. Pasalnya, tidak seperti manajemen sebelumnya. Dimana karyawan yang sudah pensiun, begitu menerima SK pensiun, langsung mendapat pesangon.
“Ini jelas dicantumkan nilainya, tetapi belum dicairkan sampai 1 tahun lebih. Kalau mau blak-blakan, nilai pesongan yang kami terima ini sebenarnya tidak sesuai dengan standar UMK (upah minimum kabupaten) maupun UMP ( upah minimum provinsi ). Sekarang kami hanya berharap apa yang menjadi hak kami dibayarkan,” ucapnya.
Menurut Dayari, berbagai upaya sudah dilakukan untuk memperjelas pencairan pesangon. Termasuk sempat dilakukan mediasi dari pihak Dinas Tenaga Kerja. (Baca juga: Bejat, Lelaki Ini Nyaris Renggut Kesucian Keponakan Sendiri)
Lihat Juga :