Sejumlah Eks Karyawan PT Frans Putra Tex Mencari Keadilan

Selasa, 04 Agustus 2020 - 14:04 WIB
loading...
Sejumlah Eks Karyawan...
Sejumlah karyawan PT Frans Putratex mengaku kecewa dengan kebijakan perusahaan terkait tuntutan dana pensiun. Pasalnya tuntutan itu tidak dipenuhi oleh pihak perusahan yang bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan. Foto iNews TV/Mahesa A
A A A
SERANG - Sejumlah eks karyawan PT Frans Putratex di Jalan Cikande Kopo, Banjarsari, Cikopo, Serang, Banten mengaku kecewa dengan kebijakan perusahaan terkait tuntutan dana pensiun. Pasalnya tuntutan itu tidak dipenuhi oleh pihak perusahan yang bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan.

Salah seorang mantan karyawan Dayari (58) mengatakan, tuntutan dirinya sebagai karyawan tentunya otomatis adalah hak mutlak sesuai ketentuan pemerintah, dirinya pernah mengajukan tunjangan pensiun agar segera diselesaikan namun tak pernah diajak bicara oleh pihak perusahaan," ujarnya, Selasa (4/8/2020). (Baca: Gagak Hitam Bongkar Sindikat Narkoba, 7 Warga Diringkus)

Menurutnya, saat menerima SK pensiun itu, dia bersama teman-temannya yang tidak langsung diberikan pesangon, sudah merasa curiga terkait pesangon mereka. Pasalnya, tidak seperti manajemen sebelumnya. Dimana karyawan yang sudah pensiun, begitu menerima SK pensiun, langsung mendapat pesangon.

“Ini jelas dicantumkan nilainya, tetapi belum dicairkan sampai 1 tahun lebih. Kalau mau blak-blakan, nilai pesongan yang kami terima ini sebenarnya tidak sesuai dengan standar UMK (upah minimum kabupaten) maupun UMP ( upah minimum provinsi ). Sekarang kami hanya berharap apa yang menjadi hak kami dibayarkan,” ucapnya.

Menurut Dayari, berbagai upaya sudah dilakukan untuk memperjelas pencairan pesangon. Termasuk sempat dilakukan mediasi dari pihak Dinas Tenaga Kerja. (Baca juga: Bejat, Lelaki Ini Nyaris Renggut Kesucian Keponakan Sendiri)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Zulhas Hadiri Pelantikan...
Zulhas Hadiri Pelantikan DPW PAN Provinsi Banten di Tangerang
PSI Banten Fokus Percepat...
PSI Banten Fokus Percepat Pembentukan Ranting
Gempa Guncang Sumur...
Gempa Guncang Sumur Banten Minggu Dini Hari, Tidak Berpotensi Tsunami
Kantor Pertanahan se-Banten...
Kantor Pertanahan se-Banten Tetap Buka selama Libur Idulfitri 2026
Menuju Fungsional, Hutama...
Menuju Fungsional, Hutama Karya Catatkan Progres Signifikan Sekolah Rakyat DKI Jakarta dan Banten untuk Tahun Ajaran Baru
Harga Gas Industri Turun...
Harga Gas Industri Turun Jadi USD13 per MMBTU, Said Iqbal Ungkap Ancaman PHK Mereda
Ancaman PHK Masih Mengintai,...
Ancaman PHK Masih Mengintai, Said Iqbal: Dipicu Kenaikan Harga BBM dan Relokasi Pabrik
Rekomendasi
Sambangi RS IHC Perkebunan...
Sambangi RS IHC Perkebunan Jember Klinik, Komut Pertamina Tekankan Inovasi dan Empati
Bukan Sekadar Rumah...
Bukan Sekadar Rumah Sudut, Ini Alasan Rumah Hoek Selalu Diburu
Sinopsis, Pemain, dan...
Sinopsis, Pemain, dan Link Nonton Wedding Agreement di VISION+
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
Infografis
HBL Mantiri, Eks Panglima...
HBL Mantiri, Eks Panglima Komando di Timtim yang Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved