Edarkan Sabu, Pria asal Minahasa Utara Ditangkap Tim Opsnal Polda Sulawesi Utara
Selasa, 10 Oktober 2023 - 20:55 WIB
loading...
A
A
A
Dirreskoba Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol. Budi Samekto mengatakan, tim penyidik masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus peredaran sabu ini.
Baca juga: Pasukan Gabungan TNI AD Siaga Perang di Perbatasan Internasional, Ada Apa?
"Sabu tersebut belum sempat dijual oleh tersangka, karena baru dikirim dari Jakarta. Rencananya, sabu tersebut akan dipecah-pecah dalam paket kecil kemudian akan diedarkan," ungkap Budi.
Tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyelidikan, dan barang bukti juga sudah diuji di Labfor Polda Sulut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Baca juga: Pasukan Gabungan TNI AD Siaga Perang di Perbatasan Internasional, Ada Apa?
"Sabu tersebut belum sempat dijual oleh tersangka, karena baru dikirim dari Jakarta. Rencananya, sabu tersebut akan dipecah-pecah dalam paket kecil kemudian akan diedarkan," ungkap Budi.
Tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyelidikan, dan barang bukti juga sudah diuji di Labfor Polda Sulut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
(eyt)
Lihat Juga :