Polres Sragen Tangkap Penjual Obat Aborsi Via Online

Selasa, 18 Juli 2017 - 21:21 WIB
Polres Sragen Tangkap Penjual Obat Aborsi Via Online
Polres Sragen Tangkap Penjual Obat Aborsi Via Online
A A A
SRAGEN - Polres Sragen, Jawa Tengah, mengungkap kasus dugaan penjualan obat aborsi ilegal melalui jaringan online. Pelaku Yenny Eriyanto,25, Warga Dukuh Kebonagung RT 02 RW 07, Desa Kebonagung, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan ditangkap setelah dijebak ketika bertransaksi.

Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Joko Satriyo Utomo mengatakan, penjualan dilakukan melalui situs jejaring sosial facebook. Yang bersangkutan memasarkannya melalui group Facebook Kelompok Bisnis Wong Sragen. Polisi memantau aksi pelaku selama satu bulan.

“Awalnya saya pikir perempuan karena di Facebook dan Whatsapp menggunakan tampilan wajah perempuan dengan seragam perawat,” ungkap Joko Satriyo Utomo, Selasa (18/7/2017) malam.

Dalam aksinya, pelaku hanya mau mengirim barang tanpa bertatap muka secara langsung. Sehingga, polwan akhirnya digunakan untuk menyamar sebagai pembeli. Setelah melalui proses yang cukup alot, polwan yang bertugas berhasil mengajak bertransaksi langsung.

Pelaku sangat berhati-hati ketika bertemu pada Senin (17/7) lalu. Setelah janjian pagi, pelaku mengubah waktu bertemu menjadi pukul 18.00 WIB. Usai bertemu langsung dan bertransaksi, yang bersangkutan ditangkap di Jalan Solo-Purwodadi Km 20, Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, Sragen.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menjual barang yang diduga obat penggugur kandungan tanpa izin edar kepada remaja putri. Penjualan online telah berlangsung tujuh kali. Obat dijual antara Rp1,2 juta hingga Rp1,4 juta tergantung alamat. “Jika usia kandungan cukup tua, maka harganya juga lebih mahal,” tandasnya.

Keuntungan yang diraih cukup besar karena tersangka membeli barang seharga Rp600.000. Hasil pengembangan, obat berasal dari seseorang bernama Bambang Maslikhun yang juga warga Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan. Polres Sragen bekerja sama dengan kepolisian setempat terkait pelacakan keberadaan Bambang.

Sementara, tersangka Yenny dijerat pasal 196 subsider pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan setelah diduga mengedarkan obat tanpa izin edar. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Barang bukti yang disita antara lain sepuluh butir obat bentuk tablet warna Hijau, sepuluh butir obat bentuk tablet warna putih, enam butir obat bentuk kapsul warna merah-putih, dan dua butir obat bentuk tablet merk Cytotec. Barang bukti lainnya adalah slip pengambilan uang di ATM BRI, slip pengiriman barang via paket atas nama Murniati, satu Hp merk Asus Zenfone Laser warna Hitam, satu Hp merk Samsung warna Hitam, dan uang tunai hasil penjualan Rp600.000.

Polisi akan melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam penanganan kasus ini. Mengenai keberadaan pembeli, Polisi cukup kesulitan melacak karena pembelian dilakukan online. “Tapi masih terus kami kembangkan dan dalami,” tambahnya.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sragen Hargiyanto mengatakan, pihaknya siap berkoordinasi dengan Polisi guna memastikan obat yang disita. “Termasuk nanti apabila membutuhkan saksi ahli dari dinas kesehatan,” tandas Hargiyanto.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6405 seconds (0.1#10.140)