Sindikat Curanmor Diringkus saat Pesan Nopol Palsu
Kamis, 30 April 2020 - 07:43 WIB
loading...
A
A
A
Bermodal keterangan Kasiadi, polisi pun akhirnya berhasil meringkus Sopi'i saat berada di Simpang Empat Mojoagung. Meski sempat berkelit, ia pun tak berkutik saat petugas menunjukan Kasiadi dan sepeda motor hasil curian yang hendak dijual itu. Tak ingin masuk bui sendiri, Sopi'i pun kemudian buka kartu.
Kepada polisi, Sopi'i mengaku membeli motor bodong itu dari seseorang bernama Imron. Dalam waktu singkat, petugas pun meringkus Imron di rumahnya. Di lokasi itu, petugas juga menemukan sejumlah kendaraan bermotor yang tak dilengkapi surat-surat kepemilikan yang syah. Diduga sepeda motor tersebut merupakan hasil curian.
"Imron ini merupakan penadah. Dia memang membeli motor dari Fauzi Rp6 juta. Dari hasil menjual motor bodong itu, pelaku mendapatkan laba Rp1 juta. Dari keterangan Imron, kemudian kami mengamankan Fauzi di rumahnya. Selain mengamankan pelaku, ada sejumlah barang bukti motor juga yang kita sita," kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, empat orang pelaku ini merupakan sindikat pelaku curanmor. Diperkirakan, selama ini mereka sudah berkali-kali menjalankan aksi kejahatan tersebut. Hanya saja saat ini, pihaknya masih berupaya untuk mendalami kasus curanmor itu, termasuk jaringan penadah barang curian ini.
"Pelaku kami kenakan pasal berbeda, Fauzi sebagai eksekutor kami kenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan tiga pelaku lainnya kami jerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," kata Bobby.
Kepada polisi, Sopi'i mengaku membeli motor bodong itu dari seseorang bernama Imron. Dalam waktu singkat, petugas pun meringkus Imron di rumahnya. Di lokasi itu, petugas juga menemukan sejumlah kendaraan bermotor yang tak dilengkapi surat-surat kepemilikan yang syah. Diduga sepeda motor tersebut merupakan hasil curian.
"Imron ini merupakan penadah. Dia memang membeli motor dari Fauzi Rp6 juta. Dari hasil menjual motor bodong itu, pelaku mendapatkan laba Rp1 juta. Dari keterangan Imron, kemudian kami mengamankan Fauzi di rumahnya. Selain mengamankan pelaku, ada sejumlah barang bukti motor juga yang kita sita," kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, empat orang pelaku ini merupakan sindikat pelaku curanmor. Diperkirakan, selama ini mereka sudah berkali-kali menjalankan aksi kejahatan tersebut. Hanya saja saat ini, pihaknya masih berupaya untuk mendalami kasus curanmor itu, termasuk jaringan penadah barang curian ini.
"Pelaku kami kenakan pasal berbeda, Fauzi sebagai eksekutor kami kenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan tiga pelaku lainnya kami jerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," kata Bobby.
(nth)
Lihat Juga :