Pelatihan Saksi di Desa Penting, Harus Miliki Solidaritas dan Disiplin
Sabtu, 07 Oktober 2023 - 18:15 WIB
loading...
Pelatihan Saksi Desa yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Al Barokah, Gunting, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah. Foto/Ist
A
A
A
KLATEN - Saksi dari partai politik (parpol) dalam Pemilu 2024 harus memiliki kedisiplinan dan solidaritas yang tinggi. Hal itu karena peranan saksi yang merupakan ujung tombak kemenangan dalam pesta demokrasi.
Hal itu disampaikan dalam Pelatihan Saksi Desa yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Al Barokah, Gunting, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah.
Baca juga: KPU Matangkan Regulasi Terkait Pendidikan Pemilih
“Saksi desa yang bertugas di TPS itu adalah ujung tombak pemenangan dalam pemilu,” kata Bacaleg DPR RI Dapil Jawa Tengah V Purnama Dhedhy Styawan, Sabtu (7/10/2023).
Sebagai orang yang menjadi ujung tombak dalam arena pertempuran politik, lanjut dia, saksi harus memiliki solidaritas dan kedisiplinan yang tinggi.
“Solidaritas dan kedisiplinan adalah harga mati bagi seorang saksi,” lanjut pria yang saat ini menjabat Sekretaris Bidang Keuangan dan Perbankan DPP PKB ini.
Lebih lanjut, Dhedhy menjelaskan bahwa keberadaan saksi adalah untuk mengontrol pelaksanaan pemilu dari pelanggaran dan kecurangan baik saat pemungutan, penghitungan dan pemungutan suara.
Hal itu disampaikan dalam Pelatihan Saksi Desa yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Al Barokah, Gunting, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah.
Baca juga: KPU Matangkan Regulasi Terkait Pendidikan Pemilih
“Saksi desa yang bertugas di TPS itu adalah ujung tombak pemenangan dalam pemilu,” kata Bacaleg DPR RI Dapil Jawa Tengah V Purnama Dhedhy Styawan, Sabtu (7/10/2023).
Sebagai orang yang menjadi ujung tombak dalam arena pertempuran politik, lanjut dia, saksi harus memiliki solidaritas dan kedisiplinan yang tinggi.
“Solidaritas dan kedisiplinan adalah harga mati bagi seorang saksi,” lanjut pria yang saat ini menjabat Sekretaris Bidang Keuangan dan Perbankan DPP PKB ini.
Lebih lanjut, Dhedhy menjelaskan bahwa keberadaan saksi adalah untuk mengontrol pelaksanaan pemilu dari pelanggaran dan kecurangan baik saat pemungutan, penghitungan dan pemungutan suara.
Lihat Juga :