Tak Terima Jadi Tersangka, Pemilik PT Tompo Dalle Ajukan Praperadilan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pemilik PT Tompo Dalle, Taufan Ansar Nur melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar. Ia menggugat lantaran ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan mangrove di pesisir pantai Lantebung, Tamalanrea Makassar oleh Penyidik Balai Gakum Kementerian Lingkungan Hidup Wilayah Sulawesi pada 20 Juli lalu. Baca : Setelah Disanksi, Direktur Perusahaan yang Rusak Mangrove Kini Diperiksa
Taufan melalui kuasa hukumnya, Gazali Abd Rahman, mengatakan jika penetapan dirinya sebagai tersangka terlalu dipaksakan. Apalagi sudah ada sanksi berupa reboisasi dari Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kota Makassar, namun Gakkum KLHK tetap juga mengabaikan itu dan menetapkan Taufan sebagai tersangka.
"Jadi begini, klien saya sudah sangat kooperatif dan sudah menjalankan sanksi dari Pemkot, reboisasi sudah dilakukan meski pada dasarnya Mangrove yang ditebang tersebut berada diatas lahan milik pak Taufan, itu bisa dibuktikan dengan sertipikat hak milik dari Badan Pertanahan Nasional," tukas Gazali.
Gazali menilai penyidik Gakkum KLHK juga telah melabrak pasal 184 KUHAP. Dimana penetapan tersangka Taufan tidak memenuhi dua alat bukti yang mencukupi. Baca Lagi : Hutan Mangrove Terakhir di Makassar Dirusak, Aktivis Lingkungan Berang
"Ini yang sangat kami sesalkan, penetapan tersangka kami rasa tidak memenuhi dua alat bukti yang mencukupi. Apalagi kami ketahui dalam penyelidikan dan penyidikan mereka hanya mengejar bukti pengakuan dari saksi-saksi dan tidak memiliki bukti material sebagaimana yang seharusnya," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Sulawesi, Dodi Kurniawan menuturkan jika gugatan praperadilan yang diajukan tersangka merupakan haknya. "Paperadilan itu hak tersangka, yang jelas kami terus memproses kasus ini dan memutuskan untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi.
Diketahui sebelumnya Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Wilayah Sulawesi memang menetapkan Direktur PT Tompo Dalle, Taufan Ansar sebagai tersangka kasus pengrusakan lingkungan, penebangan mangrove diarea hutan mangrove terakhir Kota Makassar dibilangan Lantebung, Tamalanrea. Baca Lagi : Wagub Sulsel Tanam Mangrove di Pesisir Pantai Takalar
Taufan dianggap melanggar Undang Undang Lingkungan Hidup, dimana penyidik Gakkum menemukan adanya bukti penebangan pohon mangrove dengan menggunakan alat berat berupa eksapator di lokasi yang dikuasai Taufan Ansar. Atas dasar itu Gakkum melakukan penyelidikan dan penyidikan dan menetapkan Taufan Ansar pada 21 Juli 2020 lalu sebagai tersangka
Taufan melalui kuasa hukumnya, Gazali Abd Rahman, mengatakan jika penetapan dirinya sebagai tersangka terlalu dipaksakan. Apalagi sudah ada sanksi berupa reboisasi dari Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kota Makassar, namun Gakkum KLHK tetap juga mengabaikan itu dan menetapkan Taufan sebagai tersangka.
"Jadi begini, klien saya sudah sangat kooperatif dan sudah menjalankan sanksi dari Pemkot, reboisasi sudah dilakukan meski pada dasarnya Mangrove yang ditebang tersebut berada diatas lahan milik pak Taufan, itu bisa dibuktikan dengan sertipikat hak milik dari Badan Pertanahan Nasional," tukas Gazali.
Gazali menilai penyidik Gakkum KLHK juga telah melabrak pasal 184 KUHAP. Dimana penetapan tersangka Taufan tidak memenuhi dua alat bukti yang mencukupi. Baca Lagi : Hutan Mangrove Terakhir di Makassar Dirusak, Aktivis Lingkungan Berang
"Ini yang sangat kami sesalkan, penetapan tersangka kami rasa tidak memenuhi dua alat bukti yang mencukupi. Apalagi kami ketahui dalam penyelidikan dan penyidikan mereka hanya mengejar bukti pengakuan dari saksi-saksi dan tidak memiliki bukti material sebagaimana yang seharusnya," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Sulawesi, Dodi Kurniawan menuturkan jika gugatan praperadilan yang diajukan tersangka merupakan haknya. "Paperadilan itu hak tersangka, yang jelas kami terus memproses kasus ini dan memutuskan untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi.
Diketahui sebelumnya Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Wilayah Sulawesi memang menetapkan Direktur PT Tompo Dalle, Taufan Ansar sebagai tersangka kasus pengrusakan lingkungan, penebangan mangrove diarea hutan mangrove terakhir Kota Makassar dibilangan Lantebung, Tamalanrea. Baca Lagi : Wagub Sulsel Tanam Mangrove di Pesisir Pantai Takalar
Taufan dianggap melanggar Undang Undang Lingkungan Hidup, dimana penyidik Gakkum menemukan adanya bukti penebangan pohon mangrove dengan menggunakan alat berat berupa eksapator di lokasi yang dikuasai Taufan Ansar. Atas dasar itu Gakkum melakukan penyelidikan dan penyidikan dan menetapkan Taufan Ansar pada 21 Juli 2020 lalu sebagai tersangka
(sri)