Tak Terima Jadi Tersangka, Pemilik PT Tompo Dalle Ajukan Praperadilan

Selasa, 04 Agustus 2020 - 08:12 WIB
loading...
Tak Terima Jadi Tersangka,...
Pemilik PT Tompo Dalle, Taufan Ansar Nur melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar. Foto : SINDOnews/Muhammad Khaidir
A A A
MAKASSAR - Pemilik PT Tompo Dalle, Taufan Ansar Nur melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar. Ia menggugat lantaran ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan mangrove di pesisir pantai Lantebung, Tamalanrea Makassar oleh Penyidik Balai Gakum Kementerian Lingkungan Hidup Wilayah Sulawesi pada 20 Juli lalu. Baca : Setelah Disanksi, Direktur Perusahaan yang Rusak Mangrove Kini Diperiksa

Taufan melalui kuasa hukumnya, Gazali Abd Rahman, mengatakan jika penetapan dirinya sebagai tersangka terlalu dipaksakan. Apalagi sudah ada sanksi berupa reboisasi dari Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kota Makassar, namun Gakkum KLHK tetap juga mengabaikan itu dan menetapkan Taufan sebagai tersangka.

"Jadi begini, klien saya sudah sangat kooperatif dan sudah menjalankan sanksi dari Pemkot, reboisasi sudah dilakukan meski pada dasarnya Mangrove yang ditebang tersebut berada diatas lahan milik pak Taufan, itu bisa dibuktikan dengan sertipikat hak milik dari Badan Pertanahan Nasional," tukas Gazali.

Gazali menilai penyidik Gakkum KLHK juga telah melabrak pasal 184 KUHAP. Dimana penetapan tersangka Taufan tidak memenuhi dua alat bukti yang mencukupi. Baca Lagi : Hutan Mangrove Terakhir di Makassar Dirusak, Aktivis Lingkungan Berang

"Ini yang sangat kami sesalkan, penetapan tersangka kami rasa tidak memenuhi dua alat bukti yang mencukupi. Apalagi kami ketahui dalam penyelidikan dan penyidikan mereka hanya mengejar bukti pengakuan dari saksi-saksi dan tidak memiliki bukti material sebagaimana yang seharusnya," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Sulawesi, Dodi Kurniawan menuturkan jika gugatan praperadilan yang diajukan tersangka merupakan haknya. "Paperadilan itu hak tersangka, yang jelas kami terus memproses kasus ini dan memutuskan untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi.

Diketahui sebelumnya Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Wilayah Sulawesi memang menetapkan Direktur PT Tompo Dalle, Taufan Ansar sebagai tersangka kasus pengrusakan lingkungan, penebangan mangrove diarea hutan mangrove terakhir Kota Makassar dibilangan Lantebung, Tamalanrea. Baca Lagi : Wagub Sulsel Tanam Mangrove di Pesisir Pantai Takalar

Taufan dianggap melanggar Undang Undang Lingkungan Hidup, dimana penyidik Gakkum menemukan adanya bukti penebangan pohon mangrove dengan menggunakan alat berat berupa eksapator di lokasi yang dikuasai Taufan Ansar. Atas dasar itu Gakkum melakukan penyelidikan dan penyidikan dan menetapkan Taufan Ansar pada 21 Juli 2020 lalu sebagai tersangka
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rusak Pospol Lantas...
Rusak Pospol Lantas Ampera Palembang, Pengendara Motor Ditangkap
Laporkan Pengrusakan,...
Laporkan Pengrusakan, Warga Tambora Kecewa Rumahnya Dijadikan Status Quo
Hakim Tolak Gugatan...
Hakim Tolak Gugatan Rp700 Miliar Eks Stafsus Gubernur Sulsel ke Media dan Jurnalis, Ini Alasannya
Viral Pemotor di Malang...
Viral Pemotor di Malang Pukul Mobil Pakai Batu Besar Gegara Masalah Sepele
Olah TKP Kasus Pengrusakan...
Olah TKP Kasus Pengrusakan Kantor Gubernur, Polda Jambi Terjunkan Tim Identifikasi dan Jatanras
Suporter PSIS Jadi Tersangka...
Suporter PSIS Jadi Tersangka Perusakan Bus Pendukung PSS
Gawat! Baliho Rektor...
Gawat! Baliho Rektor UMT Tarung Pilkada Kota Tangerang Dirusak Orang
4 Warga Rusak Gerbang...
4 Warga Rusak Gerbang Rumah Dokter Gegara Tak Diberi Dana Bantuan untuk Rayakan HUT RI
Ngaku Dapat Bisikan...
Ngaku Dapat Bisikan Gaib, WNA Asal Korea Rusak Sarana Pura Goa Raja Besakih di Bali
Rekomendasi
Gemuruh Adrenalin Istora...
Gemuruh Adrenalin Istora dan Ketenangan Kabin G3+: Strategi Polytron Manjakan Atlet Bulu Tangkis Elite Dunia
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved