Polda Metro Terbitkan Sprindik Cari Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Sabtu, 07 Oktober 2023 - 17:22 WIB
loading...
Polda Metro Terbitkan...
Polda Metro Jaya menaikkan proses penanganan dugaan kasus pemerasan berkaitan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari penyelidikan ke penyidikan. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan proses penanganan dugaan kasus pemerasan berkaitan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limp o (SYL) telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Maka itu, polisi bakal menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) di kasus itu.

"Selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk dilakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara yang diatur undang-undang," ujar Ade pada wartawan, Sabtu (7/10/2023).

Baca juga: Polda Metro Jaya Naikan Dugaan Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo ke Penyidikan

Menurutnya, penerbitan surat perintah penyidikan itu bakal dilakukan secepatnya guna penanganan penyidikan dugaan kasus pemerasan berkaitan SYL. Dengan adanya sprindik, polisi bisa mencari, mengumpulkan bukti, hingga menemukan ada tidaknya tersangka dalam kasus tersebut.

"Guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," katanya.

Baca juga:Polisi Dalami Foto Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL di Lapangan Bulu Tangkis

Dia menambahkan dalam menangani dugaan kasus pemerasan itu, polisi telah melaksanakan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober 2023 kemarin. Hasilnya, penanganan kasus itu dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Rekomendasi
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Lithuania Siap Luncurkan...
Lithuania Siap Luncurkan Mobil yang Bisa Berubah Jadi Robot
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
7 Fakta Pulau Pedofil...
7 Fakta Pulau Pedofil Jeffrey Epstein: Kuil Misterius hingga Dugaan Kejahatan Seksual
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved