Begini Peran Pelaku Kasus Poliandri Maut Tewaskan 3 Orang di Gowa

Sabtu, 07 Oktober 2023 - 07:00 WIB
loading...
Begini Peran Pelaku Kasus Poliandri Maut Tewaskan 3 Orang di Gowa
Tim gabungan dari Polres Gowa bersama Polda Sulawesi Selatan, berhasil menangkap enam pelaku penyerangan brutal hingga menewaskan tiga orang di Kabupaten Gowa. Foto/MPI/Abdoellah Nicolha
A A A
MAKASSAR - Satuan Reskrim Polres Gowa dibackup Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap 6 pelaku penyerangan brutal yang tewaskan 3 orang di Dusun Panujuang, Desa Kalamandalle, Kecamatan Bajeng, yang dipicu kasus poliandri.

Identitas para pelaku diungkap Kapolda SulselIrjen Pol Setyo Boedi Moempoeni didampingi Kombes Pol Jamaluddin Farti, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol, Komang Suartana, Kapolres Gowa AKBP Reonald Trauli Simanjuntak, di Mapolda Sulsel, Jumat (6/10/2023).

Kapolda menyampaikan bahwa para pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam sehingga para korban meninggal dunia. Peran masing-masing pelaku saat terjadi penyerangan brutal yang tewaskan 3 orang di Gowa juga diungkap.



“Sebanyak 5 orang, pelaku yakni HL (60) yang merencanakan dan menyuruh melakukan penyerangan, MH (23) dan HM (28) juga merencanakan dan mereka melakukan penyerangan terhadap para korban,” katanya.

Sementara IR(18) dan SU (19) keduanya masuk ke rumah korban sambil menggunakan busur dan menjaga lokasi penyerangan, sedangkan MT (54) dirinya merintangi penyelidikan dengan berusaha membawa para pelaku melarikan diri ke kota Palu.

Adapun korbannya yaitu AB (60), FS (22), SU (40) ketiganya mengalami luka tusuk hingga meninggal dunia. “Motifnyaa diduga dendam dikarenakan korban FS menikah siri dengan istri pelaku HB yakni Hj NU sejak bulan Juni 2020,” ungkapnya.

Kronologi kejadian pada Sabtu 30 September melakukan pesta miras di rumah HM (28) di Galesong Takalar kemudian HL (60) menyampaikan sakit hatinya karena korban FS nikahi istrinya secara siri, dan HL menyuruh MF dan HM untuk mendatangi dan menyerang korban FS.



Kemudian seluruh pelaku mendatangi rumah korban FS di Dusun Panujuang Desa Kalamandalle Kecamatan Bajeng Gowa.

Pada Jumat 1 Oktober 20 23 para pelaku tiba di rumah dan langsung menikam korban SU dan AB yang berada disana lalu kemudian para pelaku memasuki kamar korban FS dan melakukan penikaman, akibat penyerangan itu ketiga korban meninggal dunia.

Atas kejadian tersebut Sat Reskrim Polres Gowa di backup Resmob Polda Sulsel melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap 5 Pelaku utama dan 1 orang pelaku lain yang turut membantu para pelaku untuk melarikan dori ke Kota Palu.



Pelaku utama dipersangkakan 340 KUHP Subs Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat 3 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang lembaran negara nomor 78.

Pelaku (MT) 54 dipersangkakan Pasal 221 KUHP (Merintangi Penyidikan/Menghalang-halangi Suatu Proses Hukum) dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara dan MT diancam pasal 221 KUHP karena merintangi penyidikan dengan ancaman 9 tahun penjara.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0906 seconds (0.1#10.140)