Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Perwira Polisi Lulusan Akpol Dijebloskan Tahanan

Kamis, 05 Oktober 2023 - 23:19 WIB
loading...
A A A
Rio menjelaskan, dalam perkara ini, Kejari Bandar Lampung menerima pelimpahan tiga berkas, yakni atas nama tersangka Andri Gustami, berkas kedua atas nama Muhammad Ahyat Rozali, dan berkas ketiga atas nama Muhammad Fikri.

Lebih lanjut Rio menyatakan, setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, pihaknya telah menunjuk tim jaksa penuntut umum (JPU), untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung.

"Kami telah menunjuk tim penuntut umum yang tergabung dalam tim penuntut umum Kejati Lampung, dan Kejari Bandar Lampung. Selanjutnya kami akan segera menyusun surat dakwaan, untuk dilimpahkan ke PN Tanjung Karang, dan dilaksanakan penuntutan," tambah Rio.

Penangkapan para tersangka ini berawal dari penungkapan kasus narkoba jaringan internasional yang dilakukan Bareskrim Polri bersama Polda Lampung. Pada pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap 39 tersangka, di mana 26 tersangka di antaranya merupakan tangkapan Polda Lampung.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1385 seconds (0.1#10.140)