Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Perwira Polisi Lulusan Akpol Dijebloskan Tahanan

Kamis, 05 Oktober 2023 - 23:19 WIB
loading...
Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Perwira Polisi Lulusan Akpol Dijebloskan Tahanan
AKP Andri Gustami usai menjalani pemeriksaan di Kejari Bandar Lampung, dan langsung menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Bandar Lampung. Foto/MPI/Ira Widyanti
A A A
BANDAR LAMPUNG - AKP Andri Gustami dijebloskan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Bandar Lampung, Kamis (5/10/2023). Perwira polisi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tersebut, terjerat kasus narkoba jaringan Fredy Pratama.



Mantan Kasatreskoba Polres Lampung Selatan tersebut, dijebloskan ke tahanan usai berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung, oleh penyidik Polda Lampung. Andri Gustami digiring ke luar dari ruang pemeriksaan Kejari Bandar Lampung, dan langsung dibawa ke Rutan menggunakan mobil tahanan kejaksaan.



Saat digiring menuju mobil tahanan, Andri Gustami terlihat mengenakan kaos berwarna putih bergaris, serta memakai penutup kepala dan juga masker. Saat digiring menuju mobil tahanan, perwira polisi ini memilih bungkam.



Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan P. Halim mengatakan, telah menerima pelimpahan tersangka kasus narkoba, beserta barang buktinya. Ini merupakan pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polda Lampung.

Dalam perkara ini, Kejari Bandar Lampung tak hanya menerima pelimpahan tersangka, namun juga menerima pelimpahan tiga tersangka lainnya yang masih dalam satu jaringan narkoba Fredy Pratama.

Ketiga tersangka kasus narkoba itu adalah, Muhammad Rivaldo, Muhammad Ahyat Rozali dan Muhammad Fikri. "Kami telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara narkoba atas nama AG, MR, MA dan MF," ujar Rio, Kamis (5/10/2023) sore.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2027 seconds (0.1#10.140)