19 Oktober, Vonis Banding Mario Dandy dan Shane Lukas
Senin, 02 Oktober 2023 - 11:02 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, hakim PN Jakarta Selatan memutuskan Mario Dandy harus menjalani hukuman selama 12 tahun penjara atas perbuatannya. "Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 tahun," ujar ketua majelis hakim Alimin Ribut Sujono, Kamis (7/9/2023).
Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap D. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara, Shane Lukas menjalani hukuman selama 5 tahun penjara. Vonis tersebut juga sama dengan tuntutan Jaksa.
Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap D. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara, Shane Lukas menjalani hukuman selama 5 tahun penjara. Vonis tersebut juga sama dengan tuntutan Jaksa.
(jon)
Lihat Juga :