Bea Cukai Aceh Musnahkan 1.311 Pohon Kurma Selundupan

Jum'at, 16 Juni 2017 - 07:04 WIB
Bea Cukai Aceh Musnahkan 1.311 Pohon Kurma Selundupan
Bea Cukai Aceh Musnahkan 1.311 Pohon Kurma Selundupan
A A A
BELAWAN - Bea Cukai Aceh memusnahkan 1.311 pohon kurma selundupan di dermaga Bea Cukai Belawan Sumatera Utara, Kamis (15/6/2017) sore. Pohon kurma yang dimusnahkan ini, merupakan hasil sitaan dari satu kapal yang sebelumnya ditangkap di Perairan Aceh, setelah bertolak dari Thailand, sebulan lalu.

Pemusnahan 1.311 pohon kurma tersebut, dilakukan dengan cara memotong batang pohon kurma, hingga menjadi beberapa bagian, menggunakan mesin pemotong. Petugas Bea Cukai, terlebih dahulu juga membuang buah kurma, agar tidak ada satupun barang selundupan yang disalahgunakan.

Kepala Kantor Bea Cukai Aceh Rusman Hadi mengatakan, 1.311 pohon kurma ini sebelumnya disita dari kapal kayu berbendera Indonesia yang ditangkap pada awal Mei di perbatasan Perairan Aceh dan Sumatera Utara. Pohon kurma ini dibawa dari Thailand dan rencananya akan diselundupkan ke Aceh, untuk kemudian ditanam di lahan perkebunan di daerah tersebut.

“Pemusnahan sengaja dilakukan untuk memutus mata rantai penyelundupan, karena seluruh barang selundupan gagal tiba di daerah tujuan. Untuk menekan tingginya angka penyelundupan, Bea Cukai akan terus melakukan patroli, termasuk turut ikut serta dalam patroli gabungan yang dilakukan Bea Cukai se-pulau Sumatera di jalur-jalur perbatasan antara Indonesia dan sejumlah negara tetangga,” kata Rusman.

Rusman Hadi juga mengatakan, dalam kasus ini Bea Cukai telah menetapkan satu tersangka, yaitu nahkoda kapal. Tersangka, diperkirakan akan menjalani sidang dalam waktu dekat, setelah berkas perkara yang dilimpahkan ke pihak kejaksaan yang telah dinyatakan lengkap.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6983 seconds (0.1#10.140)